Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

- Admin

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Pemilik kendaraan bermotor kini harus berhati hati saat memarkir kendaraan bermotor, karena lengah sedikit bisa hilang di curi maling.

Tidak tanggung – tanggung Tim Anti Bandit Polsek Rungkut berhasil mengamankan lima pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Yakni S (29) dan T (27) warga Sampang. Lalu H (23) warga Bulak, A (34) serta MT (26) warga Tambak Wedi, Kota Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, para pencuri motor bukan satu jaringan. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Baca Juga:  Sasar Motor Bodong, Kades Pajarakan Diamankan Tim Cobra Polres Lumajang

S ditangkap pada 17 November 2022 lalu saat melakukan aksinya di Jalan Rungkut Asri Tengah Surabaya.

Kemudian, pada tanggal 30 November 2022. Reskrim Polsek Rungkut kembali menangkap pelaku Curanmor, pria berinisial T.

Djoko menjelaskan, waktu itu anggotanya mencurigai gerak-gerik T yang tengah mendorong motor PCX melintas di Jalan Ir Soekarno.

“Saat kami hendak memeriksa legalitas kendaraan, pelaku langsung kabur. Langsung kita kejar, dan tertangkap,” katanya.

Kurang dari dua pekan kemudian, Unit Reskrim Polsek Rungkut lagi-lagi mengamankan pelaku Curanmor, pria berinisial H.

Baca Juga:  Kurang Konsentrasi, Mobil Pick Up Terguling di Tol Madiun-Nganjuk

Djoko berkata, tertangkapnya H setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan motor dari salah seorang penghuni kosan di Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada 1 Desember 2022.

Setelah diselidiki, petunjuk mengarah kepada H. Petugas akhirnya datang ke kediaman H di Jalan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti.

“Tanggal 11 Desember 2022 kami amankan yang bersangkutan berdasar bukti-bukti berupa sarana dan alat kejahatan,” lanjut Djoko.

H selanjutnya diperiksa secara intensif. Djoko berkata, H mengaku telah mencuri puluhan motor di sejumlah tempat se-Kota Surabaya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Diduga Ringkus Oknum Kiai yang Juga Perangkat Desa

Kendaraan hasil kejahatannya kemudian dijual kepada A dan MT sebesar Rp 3 juta hingga Rp 3,6 juta per unit. Motor-motor itu lalu oleh MT dijual ke masyarakat Madura.

“S, T dan H kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Sedangkan A dan MT dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu
Polres Pamekasan Diduga Ringkus Oknum Kiai yang Juga Perangkat Desa

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:48 WIB

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:19 WIB

Marhaban Ya Ramadhan

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:23 WIB

Pj. Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam, Ajak Warga Gemar Menanam

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:31 WIB

National Hospital Surabaya Resmikan Excellent Center Tepat di Hari Ultah Ke-11

Kamis, 2 November 2023 - 01:39 WIB

MTU dan Bayer Ajak Petani 3 Kabupaten Kabupaten di Jawa Timur Sukses tanam Jagung

Rabu, 1 November 2023 - 03:58 WIB

Proyek Dinas Perkim Tapsel Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pemerhati Pembangunan Minta Bupati Tegur Kadis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 23:26 WIB

Menuju Re-Akreditasi, UPT Puskesmas Hutaraja Tapsel Terus Perbaiki Kualitas Pelayanan

Rabu, 13 September 2023 - 20:08 WIB

Kembali Hadir, GIIAS Surabaya 2023 Hadirkan Puluhan Model Kendaraan Terbaru

Berita Terbaru

Hukrim

Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Senin, 25 Mar 2024 - 19:46 WIB