SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Beredar kabar jika mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjemputan mantan Kades berinisial H yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Rabu (14/12/2022) malam itu terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Kabar tersebut mendadak heboh dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Suhartini mengaku tidak mengetahui soal kabar tersebut, mengingat dirinya tengah berada di luar kota.
“Tidak tahu mas, saya lagi berada di Surabaya, masih ada kegiatan,” kata Suhartini singkat, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Camat Robatal Sunarto. Dirinya pun tidak mengetahui soal penangkapan mantan Kades Jelgung yang berinisial H.
“Kami masih belum tahu adanya penangkapan itu, karena pagi tadi kami ada acara di Pendopo Sampang,” ujar Sunarto.
Terpisah, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi penangkapan pada mantan Kades Jelgung tersebut.
“Iya benar, H diamankan KPK sekitar pukul 24.00 WIB di rumahnya Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang,” katanya.
Menurut dia, kabar heboh penangkapan terhadap H diduga ada kaitannya dengan kasus salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim yang sebelumnya diamankan KPK.
“Informasinya, ipar H itu mengantarkan uang ke anggota DPRD Jatim di sebuah tempat, kemudian terkena OTT. Setelah itu, baru mantan Kades H yang diamankan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STS). Dia terjerat OTT atas dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat.
Selain itu, KPK juga memboyong tiga pihak lain, yang merupakan staf ahli DPRD dan pihak swasta.