BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Kebakaran terjadi di wilayah sektor Srono, Bayuwangi. Si jago merah tersebut melalap kediaman Sukimin, warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Bagorejo.
Rumah kakek berusia 70 tahun ini terbakar hebat karena diduga bersumber dari kursi sofa dan kasur di dalam rumahnya, yang sengaja di bakar oleh pria terpengaruh miras berinisial GSP, yang merupakan cucu korban, Rabu (07/12/2022) sekitar Pukul 18.15 WIB.
Peristiwa kebakaran ini dibenarkan Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi SH. Menurutnya, sesuai keterangan dari para saksi kejadian sebelum rumah korban kebakaran, cucu korban bersama rekan – rekannya meminum minuman keras jenis arak, bir dan anggur kolesom, di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat itu, pemilik korban korban mengungsi di rumah yang berada di Rejoagung Srono, karena takut lantaran dulu cucunya tersebut pernah mengancam Sukimin akan dibunuh, karena permasalahan kedua orang tuanya dan kakek neneknya sering membela. Karena itu, cucu korban ini dendam.
Sekitar Pukul 18.00 WIB, langsung membakar rumah tersebut dengan cara membakar kursi yang terbuat dari kayu dan busa dan kasur di kamar tengah yang ada di TKP menggunakan korek api. Sontak saja, api langsung cepat menjalar hingga mengakibatkan rumah korban terbakar hebat.
Melihat kebakaran itu, saksi Ipin (35) dan Angger (26) warga setempat yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung berteriak dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Tak lama kemudian api tersebut berhasil dipadamkan oleh 5 unit mobil pemadam kebakaran dari Bayuwangi dan Rogojampi. Akhirnya, satu jam kemudian api berhasil dipadamkan oleh petugas.
Saat itu juga polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Srono, untuk diproses lebih lanjut. Di lokasi kejadian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol plastik bekas berisi sisa minuman keras jenis arak, 1 botol anggur kolesom, dan sebuah kursi yang sebagian terbakar.
“Pelaku sudah diamankan. Dia membakar rumah kakek neneknya, seorang diri. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian yang diderita korban akibat perbuatan pelaku, sekitar Rp. 85 juta,” jelas Kapolsek Srono, Kamis (08/12/2022).