BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Gadis berusia 16 Tahun di Banyuwangi menjadi korban nafsu bejat pria berinisial W (44), yang tak lain adalah ayah tirinya.
Bahkan, dia diancam akan dibunuh dengan parang dan dibakar rumahnya, jika perbuatan bejat tersebut diceritakan ke orang lain.
Kapolsek Muncar AKP. Imron, membenarkan kasus tersebut.
Sesuai keterangan dari para saksi, kasus itu terjadi pada Bulan Desember Tahun 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB. Saat korban tidur di kamarnya tiba – tiba terbangun karena ada yang mengelus rambutnya.
Setelah dilihat, ternyata disamping korban tidur dilihat pelaku sedang duduk di pinggir kasur.
Sontak saja, saat itu korban berkata ‘Nyapo’ (ngapain) ke pelaku. Namun pelaku diam saja dan langsung menutup mulus korban dengan tangannya.
Sementara tangan satunya meremas dada korban.
Menerima perlakuan itu, korban berusaha untuk duduk dan lari.
Namun pelaku langsung menempelkan parang ke leher korban sembari berkata “Jangan bilang siapa – siapa, kalau ngomong, kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar,”.
Karena itu korban diam dan takut, pelaku langsung menyetubuhi korban. Perbuatan tak pantas dicontoh itu, nampaknya berulang dilakukan pelaku hingga Bulan Agustus Tahun 2022.
Karena perbuatan itu, Bintang hamil 5 bulan.
Mengetahui kehamilan korban, kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Desember 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB.
Pelaku pun langsung digelandang ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku sudah tertangkap. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang undang,” jelas Kapolsek Muncar.