Pria di Muncar Banyuwangi Ini Tega Hamili Anak Tirinya

- Admin

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Gadis berusia 16 Tahun di Banyuwangi menjadi korban nafsu bejat pria berinisial W (44), yang tak lain adalah ayah tirinya.

Bahkan, dia diancam akan dibunuh dengan parang dan dibakar rumahnya, jika perbuatan bejat tersebut diceritakan ke orang lain.

Kapolsek Muncar AKP. Imron, membenarkan kasus tersebut.

Sesuai keterangan dari para saksi, kasus itu terjadi pada Bulan Desember Tahun 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB. Saat korban tidur di kamarnya tiba – tiba terbangun karena ada yang mengelus rambutnya.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran DBHCHT RS Waru Pamekasan Capai 51 Persen

Setelah dilihat, ternyata disamping korban tidur dilihat pelaku sedang duduk di pinggir kasur.

Sontak saja, saat itu korban berkata ‘Nyapo’ (ngapain) ke pelaku. Namun pelaku diam saja dan langsung menutup mulus korban dengan tangannya.

Sementara tangan satunya meremas dada korban.

Menerima perlakuan itu, korban berusaha untuk duduk dan lari.

Namun pelaku langsung menempelkan parang ke leher korban sembari berkata “Jangan bilang siapa – siapa, kalau ngomong, kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar,”.

Karena itu korban diam dan takut, pelaku langsung menyetubuhi korban. Perbuatan tak pantas dicontoh itu, nampaknya berulang dilakukan pelaku hingga Bulan Agustus Tahun 2022.

Baca Juga:  Inkonsistensi, Kebijakan Satgas Covid-19 Sampang Bikin Bingung

Karena perbuatan itu, Bintang hamil 5 bulan.

Mengetahui kehamilan korban, kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Desember 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pelaku pun langsung digelandang ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku sudah tertangkap. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang undang,” jelas Kapolsek Muncar.

Baca Juga:  Keren, Kakak Adik di Banyuwangi Raih Penghargaan dari YouTube

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Berita Terkait

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:05 WIB

Mau Berlibur ke Pamekasan, Berikut 5 Rekomendasi Wisata Pantai yang Instagramable

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:15 WIB

Florawisata San Terra, Objek Wisata Recommended yang Lagi Viral di Batu Malang

Senin, 18 Desember 2023 - 15:55 WIB

Liburan Nataru Akan Segera Tiba, Pantai The Legend Pamekasan Mulai Berbenah

Minggu, 8 Oktober 2023 - 10:53 WIB

Kalimantan Selatan Promosikan Geopark Meratus Ke Masyarakat Surabaya

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:14 WIB

Oktober Penuh Event, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jatim Meriahkan Hari Jadi Sumenep

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:16 WIB

Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-754, Bakal Dimeriahkan Festival Musik Tong Tong

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Di Bojonegoro ada Tempat Wisata Bersejarah Loh, ada Petilasan Raja Mashur

Jumat, 18 Agustus 2023 - 21:27 WIB

Kades Pungpungan Optimis Pungpungan Corner Jadi Juara di Bojonegoro Innovative Award 2023

Berita Terbaru