Soal Mobdin Rush, Kabag Umum: Mayoritas Medan di Bojonegoro Memerlukan Mobdin Tangguh

- Admin

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Kendaraan dinas tersebut untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dinas sehari-hari.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto ditemui di kantornya Rabu (23/11/2022) mengungkapkan, kendaraan dinas camat yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan.

Sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin. Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi.

“Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan-kecamatan di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh,” tuturnya.

Djuana Poerwiyanto mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini adalah melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Pelatihan WUB

Merk dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih adalah Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp 275.700.000.

Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK.

Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp 7,72 miliar.

Lebih lanjut mantan Camat Sugihwaras ini menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah,” tukasnya.

Baca Juga:  Wako Irsan Sambut Jemaah Haji Kota Padangsidimpuan

Selain itu pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Di mana pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III, dan Toyota Rush adalah mobil jenis MPV.

Djuana menambahkan, sebenarnya ada 2 pilihan merk/tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Keputusan finalnya memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik.

Pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline ini sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar dexlite atau pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.

Baca Juga:  Soal Pantarlih dan PPS Plesungan, Ini Klarifikasi Ketua PPK Kapas

“Di lain sisi terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ini belum ada juknis yang mengatur dan harganya masih di atas ketentuan Permenkeu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan,” tambahnya.

Terpisah, Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

“Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas Camat,” tuturnya.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun
Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan
Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024
Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang
Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826
Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB