Polda Jatim Ringkus 5 Tersangka Kasus Eksploitasi Wanita di Pasuruan

- Admin

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim meringkus lima pelaku penyekapan 19 wanita yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan Polisi adalah, DG (29) pemilik warkop, mucikari, RS (30) pemiliki wisma, mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop serta AS (31) kasir wisma.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas RI

Hasilnya, ditemukan di antara 19 orang perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan 4 orang korban ada yang masih di bawah umur.

“Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan serta empat di antaranya anak di bawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Hendra, Senin (21/11/2022).

Hendra menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita.

Baca Juga:  Polsek Kerembangan Imbau Masyarakat Tidak Perlu Takut Operasi Zebra 

“Untuk 19 para korban sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” imbuh Hendra.

Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.

“Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih 800 sampai 500.000. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan hasil dari mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Tindak Tegas 107 Pelanggar Lali

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27, 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta.

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru