Ini Dia 14 Raperda Hasil Pembahasan DPRD Sumenep, 3 Sudah Jadi Perda

- Admin

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Selama tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang berhasil diselesaikan oleh DPRD Sumenep sejumlah 14 Raperda, dari 21 Raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari mengatakan, dari 14 Raperda yang telah selesai dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda.

Tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu antara lain, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Perda Kabupaten Layak Anak. Dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Sumenep melanjutkan pembahasan terhadap empat Raperda yang masuk Bapemperda. Empat Raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir; Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai; dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Baca Juga:  Apa Kabarnya Kasus Video Mesum Mirip Anggota Dewan Sumenep

“Untuk empat Raperda itu, belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini,” tuturnya.

Juhari berharap, proses fasilitasi terhadap empat Raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi Perda.

“Sesuai surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat Raperda itu, sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun, sampai sekarang belum selesai,” terangnya lebih lanjut.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan Raperda yang masuk ke Bapemperda 2022.

“Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Juhari menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda; yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern; Raperda Desa Wisata; Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat; dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

Baca Juga:  Teller Bank di Sumenep Tilep Uang Ratusan Juta

Empat Raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menunggu hasil fasilitasi empat Raperda sebelumnya, untuk mengajukan beberapa Raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” ungkapnya.

Dari 11 Raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Sementara, 10 Raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023.

“Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 Raperda,” jawabnya saat ditanya Perda yang dihasilkan selama 2022.

Baca Juga:  Miris, Seorang Pelajar SMP di Sumenep Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

14 Raperda yang telah dirampungkan DPRD Kabupaten Sumenep 2022; yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi Perda); Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi Perda); Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur); Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur); Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur): Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur); Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (baru selesai dibahas); Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas); Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas); dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB