11 Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Bojonegoro, Ini Rinciannya

- Admin

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

i

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pandangan fraksi tentang pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah di ruangan Angling Dharma, Rabu (16/11/2022) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) bersama jajaran, Forum komunikasi daerah (Forpimda)bersama jajaran, SKPD dan OPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat membacakan pandangan mengucapkan terima kasih atas bantuan tempat dalam penyampaian pandangan 11 Raperda yang difasilitasi oleh eksekutif di ruang Angling Dharma.

“Terima kasih kepada Pimpinan Dewan untuk telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan 11 Raperda Bojonegoro 2023, dan kepada Eksekutif telah bersama sama membahas bersama sama membahas dan mengkaji sebelas Rancangan Peraturan Daerah Bojonegoro 2023, dan terima kasih telah difasilitasi di gedung Angling dharma,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Lantik 430 Pengawas Desa

Dalam penyampaian pandanganya, Sutikno mengungkapkan jika Raperda adalah suatu peraturan yang dibahas bersama sama, dikaji bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai aturan pemerintah daerah, untuk daerah yang berdasarkan undang undang yang lebih tinggi.

“Raperda yang dibentuk oleh pemerintah Daerah dan disetujui oleh daerah, berdasar kan perundang undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Sutikno menambahkan, setelah menerima surat dari Bupati (Eksekutif) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji dan membahas bersama Bagian hukum pemerintah daerah (Eksekutif) dan Raperda yang telah digodok tersebut untuk mendapatkan persetujuan provinsi Jawa timur (Gubernur) di bulan Oktober. Berdasarkan surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dan 11 Raperda disetujui oleh Gubernur Jawa timur.

Baca Juga:  PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

“Sesuai pasal surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dimana telah disetujui oleh gubernur, dan telah dilakukan pada di bulan Oktober,” terangnya.

Inilah Sebelas Raperda 2023 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro.

1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat Miskin.

2. Raperda tentang perlindungan anak pertanian Pangan berkelanjutan.

3. Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

4. Raperda penyelanggaraan dan perlindungan perempuan ibu dan anak.

5. Raperda tentang kawasan tanpa Rokok.

Baca Juga:  KSB DPC Projo Bojonegoro Lakukan Sharing Aspirasi Bersama Forpimda

6. Raperda tentang perlindungan jaringan sosial ketenaga kerjaan bagi kelompok masyarakat pekerja rentan di Bojonegoro.

7. Raperda tentang perubahan atas bantuan penerima tahun 2017 tentang atas pengelolaan sampah.

8. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan.

9. Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022.
10. Raperda perubahan anggaran Belanja Daerah 2023.

11. Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022.

Menurut Sutikno, sebelas Raperda tersebut sekiranya menjadi pembahasan dan Kajian Bapemperda bersama Eksekutif untuk diterapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.

“Dari uraian sebelumnya untuk menjadi pembahasan dan kajian Bapamperda dan untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2023,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:29 WIB

Kades Campurejo Berburu Rekomendasi, untuk ikut mencalonkan Pilkada 2024 di Bojonegoro

Minggu, 7 April 2024 - 01:42 WIB

Gerindra dan PDIP Jember Beri Sinyal Kuat Koalisi di Pilkada 2024

Kamis, 4 April 2024 - 23:20 WIB

Ribuan Masyarakat Jember Dukung Gus Fawait Jadi Bupati Jember

Rabu, 3 April 2024 - 11:39 WIB

Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:57 WIB

Ketua TKD Prabowo Gibran Bojonegoro Berterimakasih Kepada KPU dan Relawan

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Geruduk Kantor DPD PSI Surabaya, Massa Minta Erik Komala Dipecat

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:05 WIB

DPC Projo Bojonegoro Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:14 WIB

PPP Pamekasan Siapkan 4 Kader Terbaik Untuk Pilbup 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB