TAPANULI SELATAN, SUARABANGSA.co.id — Banyaknya permasalahan yang timbul akibat amburadulnya pemahaman hukum tentang Surat Edaran Bupati Nomor 141/6471/2022 mengakibatkan terjadinya dugaan manipulasi dan kesengajaan memutarbalikkan peraturan yang di buat untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Hal itu membuat masyarakat resah karena diduga ada oknum yang sengaja bermain dengan Perbub dengan sengaja melakukan pemahaman salah karena lemahnya penjelasan dan payung hukum di dalamnya, ini berakibat hak warga hilang sebagai warga Negara yang sah.
Seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapsel, dimana warga setempat yang sudah turun temurun berdomisili dan ada lagi perangkat desa juga kaur desa namun tidak terdaftar di DPT.
Hal ini menjadi topik hangat di masyarakat luas dan akan jadi PR yang sangat membahayakan system Demokrasi di Kabupaten Tapsel bila tak secepatnya di atasi.
Adanya masyarakat yang haknya gugur oleh system mekanisme seleksi diduga berawal dari tidak jelasnya payung hukum untuk Perbub Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbub Kabupaten Tapsel Nomor 15 Tahun 2019 yang tertuang dalam penjelasan terhadap Pasal 10 huruf e dan Pasal 10 a yang terkesan diskriminatif dan salah kaprah membuat celah untuk beberapa oknum bermain-main di dalam mengambil keputusan.
Ini jelas telah melanggar hak konstitusional setiap warga Negara untuk bisa ikut memilih dan dipilih dalam Pilkades serentak Tahun 2022 nanti.
Ada ribuan warga Tapsel yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar sebagai pemilih di berbagai Desa se Tapsel menjelang pilkades serentak.
Ini terjadi karena Surat Edaran Bupati tentang masa berdomisili diduga di salah artikan oleh oknum-oknum tertentu atau sengaja diputar balikkan untuk kepentingan satu golongan.
Seharusnya Pemerintah Daerah mawas dan jeli dalam membuat keputusan dan menyeleksi petugas di lapangan. Agar tidak menjadi preseden buruk yang bisa membuat citra Tapsel rusak nantinya.
Petugas yang terkesan asal bapak senang (ABS) dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik harus di copot dan bila perlu diproses hukum dan diberi sanksi.
Ketua DPC PKB Tapsel Ipong Dalymunthe yang juga anggota DPRD mengatakan, jika pihaknya selama ini mendengar keluhan masyarakat tentang adanya indikasi Pilkades 2022 di kerjakan asal jadi.
“Ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, padahal mereka warga negara Indonesia yang sah. Mengapa karena kebetulan mencari nafkah di luar desanya haknya sebagai pemilih di kebiri,” ujar Ipong kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Kondisi penduduk yang memiliki KTP dan KK di desa tempat pemilihan, cuma karena ekonomi mencari nafkah di luar desa tidak boleh gugur hak pilihnya hanya karena peraturan panitia Pilkades yang katanya merujuk pada Perbub UU menjamin hak konstitusional setiap warga Negara tidak boleh ada peraturan di bawah UU yang menggugurkan hak warga Negara untuk memilih dan dipilih.
“Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi Hukum. Kami meminta agar Pemkab hati-hati dalam membuat keputusan dan membina demokrasi di Tapsel,” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan Syawal Pane, anggota DPR Tapsel dari PAN ini juga prihatin dengan kejadian tersebut.
“Masalah siapa yang dipilih dan memilih tidak menjadi masalah, karena itulah cerminan demokrasi namun dengan peraturan yang bisa menghilangkan hak seseorang sebagai warga Negara yang memiliki hak memilih dan di pilih sudah menyalahi UU dan ini harus di tindak lanjuti secepatnya,” sesal Syawal.
Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan Masyarakat 10% sampai 15% dengan bukti pengumpulan KTP juga jelas jelas sangat diskriminatif karena dengan pasal ini akan lebih menguntungkan petahana.
“Dua hal ini jadi fenomena yang kerap jadi bahan gunjingan masyarakat dan ini bagai api dalam sekam yang bisa sangat berbahaya bila dibiarkan. Ini harus jadi perhatian serius Bupati para pengambil kebijakan dan hukum di Tapsel,” imbuh Syawal.
Menurut Syawal, Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas petugas yang tidak becus yang tidak bekerja optimal dan minim pemahaman hukum, yang jadi penyebab carut marutnya mekanisme Peraturan Pilkades .
Untuk itu masyarakat Tapsel sangat menginginkan agar para tokoh Tapanuli Selatan dan Cendikia dimanapun berada Se – Indonesia untuk segera turun ke Tapsel melihat dan ikut andil memperbaiki system yang sepertinya semakin carut marut tak terkendali.
“Tata kelola demokrasi saat ini diprediksi di ambang kehancuran dan akan semakin hancur kalau tidak secepatnya ada perbaikan tentang peraturan perundang undangan yang ada. Masyarakat Tapsel ingin melihat kesungguhan Bupati dan tindakan kongkrit sebagai Kepala Daerah untuk berinisiatif memperbaikinya,” harap Syawal.
“Namun yang jadi pertanyaan, apa Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berani bertindak tegas dan berdedikasi untuk melakukan demi ketenteraman masyarakat Tapsel,” timpalnya lagi.