Demi Cairkan Siltap, Kades Sembung Bojonegoro Lunasi PBB P2 Meski WP Belum Bayar Semua

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Desa Sembung Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro telah menyelesai pembayaran PBB P2. Dan bahkan sudah mencairkan Siltap untuk Perangkat Desa.

Kepala Desa Sembung Moh. Arif Wahyudin mengatakan, untuk pembayaran PBB P2 telah selesai dilunasi dan hal tersebut sangat diharapkan perangkat desanya.

Bagaimana penghasilan tetap (Siltap) yang ditunggu oleh perangkatnya sangat tergantung dari pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). Meskipun obyek pajak yang diluar kota belum lunas, yang di Jakarta maupun di Surabaya dan di Kota lain, dengan kebijakan kades walaupun berat PBB P2 telah dilunasi.

“Itu sangat memberatkan di desa maupun di kota, itu sangat memberatkan, yang disebabkan oleh obyek obyek WP yang di luar kota, Jakarta mau pun di Surabaya, kalau Pajak PBB P2 harus lunas 100 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, Perangkat Desa yang membantu pemerintah Daerah untuk menarik pajak, kalau dirinya sudah maksimal dalam bekerja tiap bulanya maka mestinya pemerintah daerah wajib untuk mempertimbangkan, karena setiap perangkat desa tersebut yang diharapkan hanya dari siltap saja.

Baca Juga:  Cakades Incumbent Vs Cak Imin Akan Berebut Kursi Kades Desa Ketawang Larangan 

Untuk terkait Pajak yang masih di Wajib pajak atau di bawa perangkat desa mestinya pemkab Bojonegoro kordinasi dengan Desa, kenapa PBB P2 ini tidak bisa 100 persen.

“Sebenarnya kita menunggu siltap, andainya siltap itu bisa cair satu bulan seperti PNS PNS, mungkin pajak itu bisa lunas, kenapa seperti itu, yaa karena Perangkat Desa siltapnya tidak bisa cair, jadi bila di bawa perangkat itu ya wajar wong siltapnya tidak bisa cair,” ungkapnya.

Disingung terkait Wajib Pajak yang diluar kota atau nakal, Moh . Arif Wahyudin yang mantan aktifis PMII tersebut mengatakan hal tersebut mestinya bisa dikordinasikan dengan Desa. Mestinya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) minta data kepada Desa WP mana saja yang nakal tidak membayar dan nunggak beberapa tahun, bukan menghentikan siltap dan tidak membayarkan ADD, karena hal tersebut tidak ada di Perda maupun di PP-nya.

Baca Juga:  Berawal Dari Mencari Keringat Semata, Pemuda Mayangrejo Menggelar Buma Cup 2022

“WP yang nunggak tidak bayar Pajak mestinya Bapenda yang menarik, ya caranya, Kordinasi Dengan Desa dan mana saja yang belum bayar pajak PBB P2,” harapnya.

Disingung terkait Jatah pungut (Japung) Desa selalu mendapat hak pembagian dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Desa yang akrab dipanggil Mas Ayik tersebut mengatakan, Per Kwitansi jatah pungut (Japung) untuk desa hanya mendapat 1500 rupiah dan itu masuk di Bantuan Keuangan Khusus (BKK) hal tersebut dianggap masih kecil dan kurang untuk desa, dan kalau desa Wajib Pajaknya banyak yang diluar kota dan Daerah hal tersebut sangat riskan bila PBB P2 semua dibebankan kepada Desa.

“Per kitir itu japung hanya 1500 rupiah, kalau WP-nya luar kota apa cukup akomodasi 1500 rupiah, dan perangkat Desa itu tiap kitir datang selalu nagih dari rumah ke rumah, jadi kalau bisa dinaikan lah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Satu Tewas

Dengan cairnya Siltap untuk perangkat Desanya, maka kepala Desa Sembung dengan kebijakannya maka kekurangan PBB P2 yang sekitar Sebelas juta rupiah tersebut dibayar sendiri, kenapa hal tersebut harus ditutup dan dilunasi, semua itu demi Siltap yang ditunggu oleh perangkat desanya bisa cair.

Imbuhnya, sebenarnya kekurangan PBB P2 tersebut bisa dipotongkan dengan siltapnya perangkat Desa tersebut (Bila ada perangkat yang membawa uang PBB P2) oleh internal desa, dan tidak perlu ADD dihentikan oleh pihak Pemkab Bojonegoro.

“Saya tidak sepakat kalau di Desa dibebankan harus 100 Persen lunas baru cair ADD nya, itu tidak masuk di aturan Perda mau pun di Peraturan lainya,” pungkasnya.

Leave a Reply