SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Warga di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengecam keras adanya tumpukan material yang telah memakan korban.
Pasalnya, proyek drainase perkotaan milik Dinas PUPR setempat yang tengah di kerjakan oleh CV Harum Sari itu diduga secara sembarang menumpukkan material proyek, sehingga menyebabkan dua orang warga sekitar mengalami kecelakaan.
Habib Abdurrahman Al Hered, salah seorang tokoh masyarakat setempat menilai, pihak pelaksana proyek tersebut tidak mempedomani juknis pengerjaan pembangunan. Menurutnya, seharusnya pengerjaan tidak secara serampangan.
“Dan adanya tumpukan material memakan bahu jalan ini, itu sangat ganjal, ya jelas tidak sesuai juknis lah, mereka kerja itu kan ada petunjuk,” ujar Habib Abdurrahman kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (05/11/2022).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pada umumnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau setidaknya bermanfaat bagi masyarakat.
“Tetapi proyek pembangunan drainase perkotaan di Jalan Pleyang ini justru sangat merugikan warga setempat. Pihak pelaksana selain tidak paham aturan proyek, juga tidak paham adat ketimuran,” sesalnya.
Seharusnya, kata Habib Abdurrahman, pihak pelaksana memberikan citra baik sesuai aturan. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap pemilik proyek yang enggan memperhatikan keselamatan pada para pengguna jalan.
“Bukannya malah sesuka hati kayak gitu dan ini sudah memberikan stigma negatif sepertinya, karena tumpukan material saja dia berani secara serampangan, apa kualitas kerjanya juga dapat kita percaya?,” sebutnya.
Dia juga menyebut, material yang berada di badan jalan itu sangat berbahaya ketika malam hari. Karena penerangan lampu jalan terkadang tidak nyala. Ditambah rambu yang dipasang kadang tidak terlihat.
Selain meminta pihak pelaksana tersebut bertanggungjawab, dirinya juga mendesak perusahaan itu meminta maaf kepada masyarakat Pleyang dan para pengguna jalan.
“Perusahaan tersebut bisa dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana, karena kelalaiannya dalam pengerjaan proyek yang mengakibatkan jatuhnya korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Harum Sari sebagai penanggungjawab dan leading sektor pembangunan tersebut masih belum bisa dikonfirmasi. Begitu pun juga pihak Dinas PUPR Sampang.