BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Peraturan Bupati 32/2015 menjadi kunci persoalan dari 60 Perangkat Desa yang tidak bisa menyerap Penghasilan tetap yang seharusnya diperoleh.
Suparlan Selaku Kasi pemerintahan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro mengatakan bahwa Desa selama ini sebatas membantu pekerjaan yang semestinya menjadi tugas pokok Dinas Pendapatan Daerah, kalau hal pekerjaan tersebut dibebankan kepada Desa, maka hal tersebut sangat sulit Desa bisa harus seratus persen, karena disebabkan banyaknya Wajib Pajak (WP) yang berdomisili di luar kota, dari Jakarta maupun di Tuban dan Surabaya.
“Itu sangat sulit untuk seratus persennya, sebab apa karena WP-nya banyak ada yang di Jakarta punya tanah di Bojonegoro di Tuban, ada yang Surabaya, kalau untuk seratus persen sulit, kalau kita disuruh untuk 100 persen itu sulit, tapi kalau 70 persen kok masih bisa, kita sudah membantu sekuat tenaga,” terangnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendapatan Daerah pastinyanya tahu data data yang wajib pajak nakal dan pihak Pemkab bisa memboikot Wajib Pajak tersebut, sedangkan Desa Sukorejo sendiri yang dibebankan Pajak kurang lebih 1,2 M dan sudah terbayar kurang lebih 80 persen.
“Mestinya Dispenda (Pemda) bisa memboikot ohh ini yang belum bayar, karena pemdes hanya membantu saja,Sukorejo sudah 80 persen dari target 1,2 M,” tambahnya.
Suparlan berharap ada solusi dari Pemerintah Daerah Bojonegoro untuk segera merealisasikan ADD tersebut, Siltap tersebut sangat dinanti nanti oleh Keluarga pemdes demi kelangsungan hidup, dan Bagaimanapun Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga turut andil dalam menangani persoalan tersebut.
“Ya mohon untuk bisa direalisasikan, bagaimana Dispenda juga ikut membantu, jangan hanya dibebankan pada pemdes saja,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada kepastian terkait Siltap 7 Desa yang proposal pengajuannya dikembalikan oleh Pihak Pemkab Bojonegoro.
Leave a Reply