SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polemik seleksi calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dinilai sarat dengan permainan curang kian hangat dibicarakan.
Lebih-lebih pada saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, secara resmi mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan. Pasalnya, beredar di aplikasi WhatsApp dua file pengumuman dengan nama peserta yang berbeda.
Hal itu diungkap Divisi Politik, Hukum dan HAM (Polhukham), Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto. Menurutnya, Bawaslu Sampang ditengarai telah melakukan kelalaian dalam mengumumkan nama terpilih anggota Panwascam.
“Kami punya 2 file berbentuk pdf hasil pengumuman anggota Panwascam terpilih, pengumuman yang tayang melalui website resmi Bawaslu Sampang itu diduga telah berubah dari pengumuman sebelumnya,” kata Abdul Azis pada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (27/10/2022).
Perubahan tersebut, kata dia, terjadi di salah satu Kecamatan. Ada nama peserta di pengumuman sebelumnya lolos tetapi di pengumuman berikutnya diganti dengan peserta lain.
“Kami pastikan pada lembaran pdf yang beredar sama persis (pada pojok kiri bawah sama-sama mendapatkan pengesahan berupa paraf dan stempel,red) dengan yang seutuhnya dipublish di akun resmi Bawaslu Sampang,” bebernya.
Dirinya mempertanyakan integritas dan profesionalitas Bawaslu Sampang yang diduga mengubah hasil pengumuman sebelumnya. Menurut dia, kelalaian tersebut harus diusut sampai tuntas.
“Harus diusut sampai tuntas, jangan ada kongkalikong dalam menentukan siapa yang lolos. Bagaimana Bawaslu akan mengawasi pelanggaran di lapangan nantinya, sementara ditubuh Bawaslu sendiri melanggar aturan yang dibuatnya,” tegasnya.
Jika pergantian nama itu karena ada persekongkolan jahat, maka dia menganggap sangat mungkin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjadi rendah. Sebab, dalam prosesnya lebih mengedepankan kepentingan kelompok tertentu dibanding soal independensi maupun integritas dari para penyelenggara pemilu.
“Para penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu mestinya menjadi manusia setengah dewa, bekerja secara profesional enggak boleh genit, enggak boleh dekat dengan salah satu kekuatan politik,” ucap Abdul Azis.
Ia menyebut, bahwa publik harus cermat dalam seleksi Panwascam ini karena merupakan garda terdepan dalam proses pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, agar tidak terbelenggu oleh kepentingan salah satu kelompok.
“Panwascam adalah ujung tombak Bawaslu Kabupaten. Makanya, anggota Panwascam harus orang berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam memahami UU Kepemiluan, utamanya dibidang penegakan hukum Pemilu,” imbuhnya.
Terakhir dia berharap, Panwascam yang terpilih sudah mendekati pada 12 asas penyelenggara pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Hj Insiyatun saat dikonfirmasi melalui nomor telephone selulernya tidak diangkat meski nada sambungnya terdengar aktif hingga berita ini dipublish.
Leave a Reply