Kepala Desa di Bojonegoro yang Siltapnya Tak Cair Datangi DPRD, Bapenda dan BPKAD Tak Hadir

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah Kepala Desa di Bojonegoro dan perangkat desa kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu (19/10/2022).

Beberapa kepala Desa yang tergabung Aliansi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, mengadukan nasibnya yang beberapa bulan tidak gajian, ada yang 4 bulan, 5 bulan, sampai 6 bulan.

Bahkan, bukan hanya kepala desa saja yang tidak gajian, namun pelayanan di 60 desa juga agak terdampak dengan tidak cairnya Siltap yang termaktub di Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala Desa Campurejo mengatakan bahwa sampai saat ini desa desa yang di wilayah kota banyak yang belum menerima siltap karena kebijakan tersebut.

“Untuk wilayah kota merata, banyak kepala desa dan perangkat desa yang belum bisa mencairkan siltapnya,” terangnya.

Mahmuddin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya telah diperintah untuk menelaah Perbup 32/2015, dan hal tersebut telah disampaikan kepada Bupati Anna Muawanah, pada prinsipnya ada dua hal yang disampaikan kepada Bupati, dan kini telah turun di Bapenda.

Baca Juga:  Laporkan Dugaan Penyimpangan Raskin, Pemuda Montorna Datangi Kejari Sumenep

“Kami diminta untuk lakukan telaah perbup tersebut, yang saya sampaikan kepada ibu bupati, yaitu mentelaah ada dua hal, team fasilitasi ini bukan sebagai memberikan rekomendasi, yang memberikan tetap Bapenda, Bapenda ini sebagai tetap OPD yang bisa merekomendasi kepada wajib pajak dan memberikan pengecualian, dan yang kedua memberikan pengecualian bagi desa desa yang lemah dalam pembayaran pajak, karena sumber dayanya dari ADD, maka ada rekomendasi memberikan pertimbangan pertimbangan ADDnya, sesuai sumber pagunya,” terangnya.

Hal tersebut ditanggapi oleh Anam Warsito selaku Divisi Hukum AKD Bojonegoro, Anam meminta kepada pemkab Bojonegoro untuk mencabut pasal pasal yang memberatkan kinerja perangkat desa, karena postur aturan di perbub bila diberlakukan maka harus seratus persen maka hal tersebut sangat tidak manusiawi dan dhalim. Yang menjadi pertanyaannya siapa yang menaruh harus seratus persen.

“Tapi sebenarnya,kalau saya baca perbup pasal per pasal itu tidak harus ada seratus persen itu tidak ada, tapi di perbup yang ada sesuai kinerja, tapi kalau sudah tujuh puluh persen kan sudah sesuai kinerja, tapi siapa yang membikin harus seratus persen tersebut, yang memasang ini loh siapa,” tanyanya.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Covid-19, Emak-Emak di Sampang Serbu Toko Emas

Mantan aktivis PMII yang pernah menjabat Anggota Dewan periode 2014~2019 dari Partai Gerindra tersebut, meminta dan berharap kepada Bupati Bojonegoro untuk mencabut pasal pasal yang menjadi biang kerok dan membikin gaduh di tiap tahun.

Lelaki yang akrab dipanggil Anam tersebut menganalogikan Perbup 32/2015 tersebut, bagaikan orang yang sedang memisah orang berkelahi, tapi yang memisah malah dihukum, hal tersebut tidak masuk diakal. Dan ada indikasi yang mempunyai tangung jawab dalam penarikan pajak (PBB P2) cuci tangan, lepas tangung jawab nya, tapi hal ini dibebankan kepada kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Karena biang keroknya adalah penarikan pajak PBB P2 menjadi beban kepada kami, maka rekomendasi nya adalah bagaimana bupati menghapus dalam pasal tersebut yang menjadi biang keroknya, dan kami tidak butuh japung,” harapnya.

Baca Juga:  Auto Betah Berdagang dan Belanja, Pasar Wisata Bojonegoro Dilengkapi Fasilitas yang Nyaman

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto. Bahwa apa yang dikeluhkan oleh kepala desa dan perangkat desa adalah hal yang wajar, dan berharap bupati mendengar serta mengevaluasi kebijakan tersebut,karena kepala desa dan perangkat desa juga punya keluarga.

“Jangankan kepala desa, pegawai negeri saja bila tidak gajian selama 4 bulan , lima bulan sampai 6 bulan pasti akan berteriak, semoga ibu bupati mendengar keluhan kepala desa,” pungkasnya.

Dalam hearing mediasi tersebut dihadiri perangkat desa, kepala Desa yang tidak cair siltapnya, Wakil ketua komisi A dan anggota, Wakil ketua Dewan, Kepala Dinas DMPD beserta jajaran, untuk BPKAD dan Bappeda tidak hadir dalam hearing tersebut.

Leave a Reply