Ini Kata Pakar Hukum Unpad Soal Tragedi di Stadion Kanjuruhan

- Admin

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

Baca Juga:  Dalam 12 Hari Polres Sumenep Ungkap 50 Kasus

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Baca Juga:  Hakim VS Bidan di Sumenep, Keduanya Dilarikan ke RSUD

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru