Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

- Admin

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi.

Sebab, rokok ilegal tersebut tidak masuk dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menyatakan, pihak akan terus memantau beredarnya rokok tidak bercukai.

Apalagi menggunakan cukai palsu dan cukai bekas ini yang jadi target operasi. Beredarnya rokok ilegal itu dapat merugikan negara, dan pelaku usaha pabrik rokok yang lain.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Diamankan Polisi

“Rokok ilegal tidak boleh beredar di Bondowoso. Kalau kita menemukan rokok tak berizin itu, kita tidak akan tinggal diam, saya pastikan Penegakan Hukum akan dilakukan,” terang Slamet Yantoko, Jum’at, (23/9/2022).

Pihaknya juga mewarning kepada pengusaha rokok agar mengikuti aturan pemerintah yang ada. Sehingga angka kecurangan dapat ditekan.

Pihaknya juga akan terus melakukan
Operasi Gabungan (Opsgab) bersama Bea Cukai, untuk mencegah rokok ilegal beredar di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Makanya, saya tegaskan, kita akan terus menggempur peredaran rokok ilegal itu, karena sangat merugikan pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan secara resmi dan andil berkontribusi kepada pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadi Irup Upacara, Kapolsek Wiyung Surabaya Imbau Siswa Tidak Ikut Aksi Unjuk Rasa

Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal tersebut. Melalui media sosial, baliho, videotron bahkan lewat hiburan. Sehingga pesan “Gempur Rokok Ilegal” tersampaikan ke masyarakat, baik pelaku usaha hingga pedagang kecil di desa-desa.

“Makanya, saya menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan produk ilegal, mohon segera menginformasikan kepada kami,” pesan Slamet Yantoko.

Dijelaskan, tujuan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga pelaku industri rokok yang sudah berijin dapat menunaikan kewajibannya yakni membayar cukai.

Baca Juga:  ADPI Bondowoso Janji Perbaiki Tata Niaga Pupuk Bersubsidi, tanpa Kolaborasi dengan LSM Manapun

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari kota hingga ke desa untuk bersama-sama meng-Gempur Rokok Ilegal, karena merugikan kita semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru