Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

- Admin

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi.

Sebab, rokok ilegal tersebut tidak masuk dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menyatakan, pihak akan terus memantau beredarnya rokok tidak bercukai.

Apalagi menggunakan cukai palsu dan cukai bekas ini yang jadi target operasi. Beredarnya rokok ilegal itu dapat merugikan negara, dan pelaku usaha pabrik rokok yang lain.

Baca Juga:  Pilkades Sumbertlaseh Bojonegoro Diduga Menyisakan Persoalan

“Rokok ilegal tidak boleh beredar di Bondowoso. Kalau kita menemukan rokok tak berizin itu, kita tidak akan tinggal diam, saya pastikan Penegakan Hukum akan dilakukan,” terang Slamet Yantoko, Jum’at, (23/9/2022).

Pihaknya juga mewarning kepada pengusaha rokok agar mengikuti aturan pemerintah yang ada. Sehingga angka kecurangan dapat ditekan.

Pihaknya juga akan terus melakukan
Operasi Gabungan (Opsgab) bersama Bea Cukai, untuk mencegah rokok ilegal beredar di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Makanya, saya tegaskan, kita akan terus menggempur peredaran rokok ilegal itu, karena sangat merugikan pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan secara resmi dan andil berkontribusi kepada pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal tersebut. Melalui media sosial, baliho, videotron bahkan lewat hiburan. Sehingga pesan “Gempur Rokok Ilegal” tersampaikan ke masyarakat, baik pelaku usaha hingga pedagang kecil di desa-desa.

“Makanya, saya menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan produk ilegal, mohon segera menginformasikan kepada kami,” pesan Slamet Yantoko.

Dijelaskan, tujuan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga pelaku industri rokok yang sudah berijin dapat menunaikan kewajibannya yakni membayar cukai.

Baca Juga:  FAM Minta Khofifah Segera Munculkan Sosok Sekda Baru

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari kota hingga ke desa untuk bersama-sama meng-Gempur Rokok Ilegal, karena merugikan kita semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru