Tak Punya BPJS, Warga Sampang Kini Bisa Pakai UHC untuk Pengobatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

- Admin

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Anda menunggak pembayaran BPJS atau sama sekali tidak memiliki BPJS, tak perlu cemas untuk berobat. Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjamin kesehatan warganya yang kurang mampu.

Warga yang sakit dan tak mampu bayar BPJS, tetap bisa berobat gratis dengan menggunakan program Universal Health Coverage (UHC). Dengan adanya UHC, masyarakat dijamin mendapatkan gratis pelayanan kesehatan dengan mengacu pada syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

UHC juga salah satu cara baru untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis warga Kabupaten Sampang yang mencakup kesehatan seluruh masyarakat agar mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas serta efektif.

Hal itu mengemuka di acara sosialisasi penerapan UHC yang digelar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan, Kepala BPJS wilayah Madura Munaqib, Kepala Dinkes dan KB serta DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni.

Baca Juga:  Gelar Sampang Bersholawat, Pj Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai

H Yuliadi Setiyawan mengatakan, bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya program UHC yang baru saja dirilis tersebut memang harus dilakukan secara masif agar program yang positif itu tidak menjadi bias.

“Masyarakat masih banyak yang belum paham terkait program UHC berkaitan dengan alur dan prosedurnya, sehingga sosialisasi semacam ini perlu diperluas lagi ke seluruh segmen,” kata H Yuliadi di sela-sela sosialisasi, Selasa (20/09/2022).

Pria yang kerap di sapa Haji Wawan itu juga berharap, setelah diberikannya sosialisasi ini, maka masyarakat bisa paham serta kepada pihak yang terkait pun bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Sampang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

“Kami berharap setelah adanya sosialisasi program ini, seluruh warga yang ada di Kabupaten Sampang bisa terlayani kesehatannya ketika sedang membutuhkan,” tutur H Wawan memungkasi.

Sementara itu, Kepala Dinkes dan KB dr Abdullah Najich dikonfirmasi melalui Sub Koordinator KS dan PK Nurul Sarifah menjelaskan bahwa, program UHC adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga Sampang terlindungi dan mudah mendapatkan akses ke UHC.

“Untuk UHC ini, prinsipnya adalah semua masyarakat di Kabupaten Sampang dapat dilayani ketika dia dalam keadaan sakit dan gawat darurat, serta tidak bisa membayar,” kata Nurul singkat.

Adapun syarat dan prosedur mendapatkan UHC adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai KTP-el dan KK Kabupaten Sampang;
  2. Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS;
  3. Dalam kondisi menunggak iuran BPJS.
Baca Juga:  Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Warga Sampang Laporkan Tiga Oknum Pengacara Ke Dewan Kehormatan Peradi dan KAI

Selain itu berikut ini cara untuk memanfaatkan layanan UHC:

  1. Saat berobat ke fasilitas kesehatan, sampaikan ke petugas pendaftaran bahwa akan berobat menggunakan UHC, lalu perlihatkan KTP-el dan KK;
  2. Petugas akan mengecek di P-Care dan mengkonfirmasi pasien merupakan peserta JKN atau bukan;
  3. Jika pasien bukan peserta UHC, maka mendaftarkan diri melalui formulir di Puskesmas setempat;
  4. Jika pasien merupakan peserta JKN, bisa langsung berobat dengan fasilitas gratis.

Untuk diketahui, UHC bisa dimanfaatkan di seluruh puskesmas, klinik dan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru