SIBOLGA, SUARABANGSA.co.id – Seorang perempuan di berinisial AS warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kabupaten Padang Sidempuan mengaku suaminya yang berinisial AFH nikah lagi tampa restu darinya.
Bahkan, pernikahan suaminya dengan seorang janda berinisial EST mendapat buku nikah dari Kantor Urusan Agama Kota Sibolga Sambas.
AS mengaku bahwasanya tidak ada persetujuan dari dirinya soal pernikahan suami sahnya.
Bahkan AS mengancam akan melaporkan suami sahnya dan KUA Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas ke aparat penegak hukum.
Pasalnya KUA Kota Sibolga mengeluarkan Buku Nikah tanpa verifikasi data yang jelas.
“AFH sangat jarang sekali memberikan nafkah secara lahir dan batin, ataupun juga kepada anak – anak saya,” ungkapnya dengan sangat kesal.
AS juga menunjukkan buku nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kota Padang Sidempuan.
Sementara, Kepala KUA Sibolga Sambas Marekhan membenarkan pernikahan AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas.
Marekhan juga menjelaskan bahwa pernikahan itu telah melalui prosedur.
“AFH menyebutkan bahwa dia telah duda dan sudah memiliki Akta Cerai tahun 2021 dan juga memiliki data NA dari Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, oleh karena itu maka saya berani melaksanakan pernikahan AFH dan EST,” ungkap Marekhan.
Marekhan juga menjelaskan bahwa akan memberikan bukti akta cerai dan NA AFH kepada awak Media.
Bahkan, Marekhan juga langsung menghubungi AFH untuk menanyakan akta akta cerai yang dimiliki oleh AFH asli atau palsu.
AFH menyatakan dalam sambungan teleponnya bahwa dokumen akta Cerai adalah asli dan AFH juga mengutarakan jika AS memiliki akta cerai.
AFH juga menuturkan bahwa permasalahan keluarganya dengan AS mulai tahun 2015.