SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Mata pedih dan kelilipan. Itulah yang dirasakan saat pengendara sepeda motor berpapasan dengan dump truk bermuatan pasir dan batu tanpa penutup bak.
Dump truk tersebut lalu-lalang di jalur nasional, terutama dijalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dump truk pengangkut material itu kerap dikeluhkan warga atau pengendara lain.
Walaupun berulangkali sudah dilakukan himbauan hingga tindakan penilangan oleh jajaran Satlantas Polres Sampang, masih saja ada sopir yang membandel. Padahal hal ini berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Kalau sudah berpapasan dengan dump truk yang bak penampung pasirnya tidak ditutupi terpal, rasanya sangat jengkel dan kesal,” ujar Annisa warga Sampang kepada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (01/09/2022).
Belum lagi, lanjut Annisa, kalau ukuran tanahnya bergumpal sehingga berukuran besar. Jika tidak ditutup dengan terpal di baknya dan muatan penuh, bisa terjatuh karena guncangan kendaraan dan menimpa pengguna jalan.
“Sial lagi kalau musim kemarau, anginnya kan kencang. Material biasanya terbawa angin dan mengenai pengendara lain dan merusak konsentrasi pengendara. Berulang kali mata saya kelilipan saat berkendara, gara-gara dump truk itu,” kata Annisa kesal.
Annisa berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk memberikan sanksi atau melarang dump truk yang mengangkut material tanpa disertai penutup beroperasi.
“Mending kalau hanya pasir dan tanah, nah kalau batu yang dibawa dan jatuh, kan bisa dibayangkan bagaimana jadinya,” tandas Annisa sembari berharap.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution melalui Kanit Turjawali Aipda Mukim mengatakan jika pihaknya sering menindak tegas pengemudi dump truk pengangkut material tanpa penutup, juga truk yang melebihi kapasitas tonase.
“Kami sering melakukan operasi di jalan yang dilewati truk- truk tersebut. Cuma kemarin kami sempat terhenti karena masih terfokus pada kegiatan-kegiatan bulan Agustus. Dalam minggu depan kita akan tingkatkan lagi untuk melaksanakan operasi,” kata Mukim.
Mukim pun mengakui jika keberadaan dump truk material tanpa penutup terpal tersebut sudah jelas-jelas melanggar dan membahayakan pengendara lain yang melaju di belakangnya,
“Material yang dibawanya itu rawan jatuh dan sangat membahayakan pengendara lain jika tanpa penutup,” ujar Mukim menambahkan.
Mukim juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah beberapa kali mengingatkan pengemudi dump truk material agar menaati aturan saat beroperasi.
“Kami juga sering mengimbau agar truk material tidak melebihi kapasitas dan selalu dilengkapi dengan penutup berupa terpal. Namun demikian, masih banyak pengemudi melanggar,” beber Mukim.
Bahkan, Mukim mengatakan akan menindak tegas para pengendara dump truk yang ditemukan ugal-ugalan dan tidak menggunakan penutup terpal saat memuat material saat di jalan.
Hal ini dilakukan, kata Mukim, untuk mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan truk berhamburan di jalan raya. Sesuai pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang.
“Kita berharap dengan memberikan tilang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan sebelum berkendara baiknya di cek kembali kelengkapannya,” pungkas Mukim.