Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Mengendap Dua Tahun di Polres Padang Sidempuan

- Admin

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada April 2020 lalu diduga mengendap di Polres Padang Sidempuan dengan LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Baru By Pass, Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan. Terduga pelaku adalah AL (32) Pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan di sebuah kafe kepada anak dibawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Juli Herniatman Zega Pengurus dari Yayasan Burangir mengungkapkan kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Berharap Kader TP PKK Dapat Mendorong Pelaksanaan Pembangunan

“Ia benar, sudah dua Tahun kasus ini dan kita yang mendampingi jadi bingung dengan kejadian ini,” ungkap Juli Zega, Rabu (24/8/2022).

Terkait hal tersebut, Aliansi Wartawan dan LSM Tabagsel meminta Kapolres agar segera mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut, sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda – tunda ataupun didamaikan.

“Kita harap Bapak Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan pelaku segera diproses. Karena ini juga kasus yang khusus,” harap puluhan para LSM dan Wartawan.

Baca Juga:  Lepas Peserta STQH Ke-18, Wali Kota Padang Sidempuan: Semangatnya Jangan Pernah Padam

Sedangkan dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2) dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru