Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Mengendap Dua Tahun di Polres Padang Sidempuan

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada April 2020 lalu diduga mengendap di Polres Padang Sidempuan dengan LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Baru By Pass, Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan. Terduga pelaku adalah AL (32) Pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan di sebuah kafe kepada anak dibawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Juli Herniatman Zega Pengurus dari Yayasan Burangir mengungkapkan kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.

Baca Juga:  Pembangunan Dek Sungai Senilai Rp 2,3 Miliar di Padang Sidempuan Menjadi Sorotan

“Ia benar, sudah dua Tahun kasus ini dan kita yang mendampingi jadi bingung dengan kejadian ini,” ungkap Juli Zega, Rabu (24/8/2022).

Terkait hal tersebut, Aliansi Wartawan dan LSM Tabagsel meminta Kapolres agar segera mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut, sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda – tunda ataupun didamaikan.

“Kita harap Bapak Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan pelaku segera diproses. Karena ini juga kasus yang khusus,” harap puluhan para LSM dan Wartawan.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Probolinggo Perpanjang PPKM Level 4

Sedangkan dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2) dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Leave a Reply