Soal Perbup Nomer 15/2022, Ini Kata Kades Wotan Bojonegoro

- Admin

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Isu penolakan Peraturan Bupati nomer 15/2022 terkait gaji dan tunjangan (Siltap) Perangkat Desa dan Kepala Desa itu terus menjadi kasak kusuk di internal pemerintahan desa.

Anam Wasito selaku Kepala Desa Wotan kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendengar dan paham terkait ribut ribut beberapa perangkat desa dan kepala desa terkait diterbitkannya Perbup nomer 15/2022, hal tersebut menurut Anam Warsito salah alamat.

Karena secara subtansi turunan perbup nomer 15/2022 itu dari Permendagri.

“Saya pikir tidak ada persoalan perbup Siltap itu, artinya perbup itu sudah baik, kalau ngomong terkait temen temen yang kemarin ribut riak riak penolakan perbup Siltap nomer 15/2022, itu saya pikir salah alamat dan perlu diluruskan persepsinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Promosikan Potensi Seni Budaya dan Produk Unggulan di TMlI

Lanjutnya, pokok persoalan sebenarnya bukan pada perbub nomor 15 tahun 2022 Namun persoalan itu merupakan turunan masalah dari Permendagri yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengatur tiga puluh persen untuk pemerintahan dan tujuh puluh persen untuk pembangunan.

Porsi tiga puluh persen itulah yang membatasi keinginan para perangkat desa untuk mendapat siltap dan undangan yang tinggi. Karena jika dinaikan pasti akan melampaui tiga puluh persen batas
Maksimal pengelolaan ADD.

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Jember (UNEJ) tersebut menegaskan yang perlu direvisi adalah Permendagri yang mengatur pengelolaan ADD tersebut.

Baca Juga:  Launching Kantor Baru IKAPMII Ganding, Bupati Busyro; 'Saya Bangga Masih Ada Pemuda yang Semangat di Sumenep'

“Artinya, yang mengatur terkait siltap itu persoalanya tidak di perbup nya tapi pada permendagri yang mengatur pengelolaan ADD tersebut yaitu yang limit tiga puluh persen untuk pemerintahan desa dan tujuh puluh persen untuk pembangunan,” ungkapnya.

Menurutnya, idealnya terkait limit Siltap tersebut adalah empat puluh enam puluh itu lebih longgar, dan yang perlu direvisi adalah Permendagri. Menurut Lelaki yang akrab dipangil Anam tersebut Karena tiga puluh tujuh puluh itu dilakukan oleh perangkat desa dan kepala desa itu masih kurang.

“Meskipun tiga puluh tujuh puluh itu kita gunakan, siltap kita tetap men dan kurang, kalau ingin merevisi ya di permendagri misalkan empat puluh enam puluh, itu lebih longgar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Para Sopir Truk Bojonegoro Masih Melakukan Aksi

Namun hal tersebut, menurut Anam akan menjadi persoalan beda lagi dengan Masyarakat kurang simpati kepada Kepala Desa dan perangkat Desa dalam situasi pandemi ini, perangkat desa dan kepala desa akan diangap memikirkan perutnya sendiri.

“Kalau itu dilakukan pasti masyarakat kurang bersimpati dengan perangkat desa, sebab dalam pandemi perangkat desa diangap memikirkan perutnya sendiri, jadi tak perlu lah ribut ribut terkait perbup itu, karena persoalanya tidak di perbup, tapi di permendagri yang mengatur tiga puluh tujuh puluh itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB