BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polres Bondowoso kembali mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid.
Jika beberapa waktu lalu terjadi Pencurian Kotak Amal di masjid Nurul Yaqin yang berada di Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel dan sekarang terjadi lagi pencurian Kotak amal Masjid Baitul Makmur yang berada di Dusun Krajan Baru Desa Gunung Anyar RT. 02 Rw. 01 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Tetapi kali ini bukan hanya uang dan kotak amalnya yang digondol oleh pelaku, tetapi pelaku juga mencuri alat Genset yang berada di Masjid.
Pelaku Pencurian atas nama Inisial RB (52) beralamatkan Rt. 13 Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso. Pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu 20/07 2022 sekitar pukul 03.00 Wib.
Uang yang berada di Kotak amal tersebut Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pelaku RB melakukan perbuatan tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara datang ke lokasi yang sudah menjadi target pelaku, selanjutnya pelaku mencongkel jendela Masjid bagian utara dan mengambil kotak amal berikut Genset.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku membawa kabur melalui jalan semula.
Atas kejadian pencurian tersebut salah satu warga Desa Gunung anyar atas nama Adibing Slamet (41) melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib dan ada saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut diantaranya Abdurrahman Saleh dan juga Hakim Marsono warga Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menerangkan setelah ada laporan bahwa ada tindak Pidana Pencurian di wilayah Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso pihaknya beserta anggota langsung menindak lanjuti dan dengan bantuan kesaksian beberapa saksi warga Desa Gunung Anyar.
“Tepatnya pada hari Sabtu 30/07 2022 sekitar pukul 03.00 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian tepatnya di wilayah Kecamatan Tamanan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah Genset Merk Honda warna Hitam, 1 buah jaket warna merah marun, 1 buah sarung warna coklat motif kotak, 1 bilah Golok. Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH Pidana, “pungkas AKP. Agus Purnomo.(humas)