BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – FA (40) warga Dusun Tegalgusi RT. 02 RW. 06 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember ini ingin sekali memiliki handphone android.
Namun, keinginannya itu membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pasalnya, pria tersebut mencuri HP milik Berlian Lorenza Margareta (19) Pelajar/Mahasiswa yang beralamatkan Dusun Kidul Sawah Timur RT. 24 RW. 05 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 Unit HP merk Vivo tipe Y21T warna Midnight Blue.
Pelaku melakukan aksinya di halaman parkir Toko Basmalah masuk wilayah Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso pada hari Senin 04/04 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Atas kejadian yang dialami korban Berlian Lorenza Margareta langsung melapor kepada pihak Kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa saat itu korban sedang berbelanja di Toko Basmalah Tamanan dan HP korban ditaruh di laci Sepeda Motornya.
“Tersangka FA yang saat itu juga berada di Toko Basmalah Tamanan, Pelaku mencuri HP Korban dengan cara mengambil HP Korban di Laci Sepeda Motor milik Korban, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komunikasi sehari-hari,” tuturnya.
Namun, korban tidak lama memiliki HP tersebut. Tepatnya pada hari Kamis 28/07 2022 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Hingga akhirnya pada hari Kamis 28/07 2022 sekitar pukul 18.30 Wib tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Dari serangkaian hasil penyidikan akhirnya tim reserse Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti dan tersangka
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk VIVO Type Y21T warna midnight Blue. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.