PADANGSIDIMPUAN, SUARABANGSA.co.id – FAJ (35) pria berdomisili di Jalan Sutan Maujalo, Gg. Saroha, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan diringkus Personil Timsus Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya pria tersebut didapati menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering siap edar.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo SIK, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung SE. MM menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu (24/07/2022) semalam, personil kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FAJ di Jalan Sutan Maujalo, Gg. Rukun, Linkungan I, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ujar Maria Kepada wartawan Senin (25/07/2022).
Kemudian Sambung Maria, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwasanya dia membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dari seseorang bernama Fauzi, kemudian Tim melakukan pengembangan ke rumah Fauzi yang beralamat di Jalan BM Muda Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 1 buah jarum suntik, dan 1 buah mancis di Belakang rumah Fauzi.
“Namun pada saat penggeledahan Fauzi tidak ada di dalam rumah tersebut, “Jelas Maria.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 2 bungkus besar Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat lebih kurang 2 KG, 13 bungkus kecil Narkotika Gol. I Jenis Ganja, 1 buah Hekter, 1 unit HP merk Samsung, Uang RI sebesar Rp. 80.000.