PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil oprasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap mantan kepala desa di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/07/2022).
Terungkap, dua pria yang ditangkap pada Senin,18 Juli 2022, itu melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap mantan kepala desa sebanyak Rp 80 juta
Kedua pelaku berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan bertempat tinggal di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar dan ASB seorang ASN Kecamatan warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan, modus pelaku melakukan pemeresan setelah adanya pemberitaan di media online kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.
“Kemudian datang MS yang mengaku sebagai Wartawan bisa menyelesaiakan berita tersebut dengan cara dihapus asal ada uang,” jelas AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers
Bahkan tersangka menakut-nakuti korban akan melimpahkan ke Polda Jawa Timur kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut jika korban tidak kunjung memberikan apa yang dia minta.
Melalui rekannya ASB proses kesepakatan tersebut disepakati lalu melakukan pertemuan antara pelaku, MS dan ASB disalah satu Cafe Larangan Badung Pamekasan.
“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta,” jelasnya.
Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.
“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta,” tutupnya.
Kedua tersangka diamankan di salah satu cafe di Larangan Badung Pamekasan.
Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.