Peras Mantan Kades, Oknum yang Mengaku Wartawan di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil oprasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap mantan kepala desa di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/07/2022).

Terungkap, dua pria yang ditangkap pada Senin,18 Juli 2022, itu melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap mantan kepala desa sebanyak Rp 80 juta

Kedua pelaku berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan bertempat tinggal di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar dan ASB seorang ASN Kecamatan warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca Juga:  Ajak Ngopi Wartawan, Kapolda Jatim Canangkan Program Ini

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan, modus pelaku melakukan pemeresan setelah adanya pemberitaan di media online kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.

“Kemudian datang MS yang mengaku sebagai Wartawan bisa menyelesaiakan berita tersebut dengan cara dihapus asal ada uang,” jelas AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers

Bahkan tersangka menakut-nakuti korban akan melimpahkan ke Polda Jawa Timur kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut jika korban tidak kunjung memberikan apa yang dia minta.

Baca Juga:  Brotherhood 92 Pamekasan Santuni Yatim Piatu

Melalui rekannya ASB proses kesepakatan tersebut disepakati lalu melakukan pertemuan antara pelaku, MS dan ASB disalah satu Cafe Larangan Badung Pamekasan.

“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta,” jelasnya.

Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.

“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta,” tutupnya.

Baca Juga:  BPBD dan FRPB Pamekasan Serahkan Bantuan kepada Korban Terdampak Letusan Semeru

Kedua tersangka diamankan di salah satu cafe di Larangan Badung Pamekasan.

Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:48 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38 WIB

Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Berita Terbaru