Peras Mantan Kades, Oknum yang Mengaku Wartawan di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil oprasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap mantan kepala desa di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/07/2022).

Terungkap, dua pria yang ditangkap pada Senin,18 Juli 2022, itu melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap mantan kepala desa sebanyak Rp 80 juta

Kedua pelaku berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan bertempat tinggal di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar dan ASB seorang ASN Kecamatan warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca Juga:  Nyalip Sepeda Onthel, Mobil Boks Terguling di Jalan Raya Camplong Sampang

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan, modus pelaku melakukan pemeresan setelah adanya pemberitaan di media online kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.

“Kemudian datang MS yang mengaku sebagai Wartawan bisa menyelesaiakan berita tersebut dengan cara dihapus asal ada uang,” jelas AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers

Bahkan tersangka menakut-nakuti korban akan melimpahkan ke Polda Jawa Timur kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut jika korban tidak kunjung memberikan apa yang dia minta.

Baca Juga:  Nenek yang Ditemukan Sakit di Terotoar di Pamekasan Sudah Mendapat Perawatan Tim Medis

Melalui rekannya ASB proses kesepakatan tersebut disepakati lalu melakukan pertemuan antara pelaku, MS dan ASB disalah satu Cafe Larangan Badung Pamekasan.

“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta,” jelasnya.

Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.

“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta,” tutupnya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI dan Ketua RKIH Pamekasan Apresiasi Kelompok Tani Rahayu

Kedua tersangka diamankan di salah satu cafe di Larangan Badung Pamekasan.

Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB