Peras Mantan Kades, Oknum yang Mengaku Wartawan di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil oprasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap mantan kepala desa di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/07/2022).

Terungkap, dua pria yang ditangkap pada Senin,18 Juli 2022, itu melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap mantan kepala desa sebanyak Rp 80 juta

Kedua pelaku berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan bertempat tinggal di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar dan ASB seorang ASN Kecamatan warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca Juga:  Anak dan Menantu di Sumenep Gasak Emas Ibunya Seberat 55 Gram

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan, modus pelaku melakukan pemeresan setelah adanya pemberitaan di media online kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.

“Kemudian datang MS yang mengaku sebagai Wartawan bisa menyelesaiakan berita tersebut dengan cara dihapus asal ada uang,” jelas AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers

Bahkan tersangka menakut-nakuti korban akan melimpahkan ke Polda Jawa Timur kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut jika korban tidak kunjung memberikan apa yang dia minta.

Baca Juga:  Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur'an 1445 H

Melalui rekannya ASB proses kesepakatan tersebut disepakati lalu melakukan pertemuan antara pelaku, MS dan ASB disalah satu Cafe Larangan Badung Pamekasan.

“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta,” jelasnya.

Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.

“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta,” tutupnya.

Baca Juga:  DPKH Probolinggo Distribusikan Hibah Sapi Bakalan Cross Jantan

Kedua tersangka diamankan di salah satu cafe di Larangan Badung Pamekasan.

Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB