Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak

- Admin

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, SUARABANGSA.co.id Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Baca Juga:  Malam Ini Ada Fenomena Langka Halo Bulan Terlihat di Sumenep

Kapolres Mojokerto menjelaskan,pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Baca Juga:  Diduga Tak Sesuai Spek, Timbunan Proyek SPAM di Sampang Kembali 'Makan Korban'

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto.

Baca Juga:  Sopir Diduga Ngantuk, Daihatsu Ayla Hantam Truk Boks di Tol SuMo

Berita Terkait

Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar
Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
Hujan Landa Sampang, BPBD Tangani Genangan Air di Sejumlah Ruas Jalan
Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Lakukan Uji Kir, Keselamatan di Jalan jadi Ancaman
Ular Kobra Sembunyi di Dapur Rumah Warga, Damkar Sampang Bantu Evakuasi
Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Sampang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Brio Ringsek usai Tabrak Truk Fuso di Jalan Lingkar Selatan Sampang, Satu Orang Luka Berat
Kepergok Mencuri, Maling di Sampang Diamankan Lalu Motornya Dibakar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 14:02 WIB

Demi Mengentas Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Terapkan Program Gayatri

Selasa, 22 April 2025 - 13:43 WIB

Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Kartini, Begini Pesannya

Minggu, 20 April 2025 - 01:16 WIB

Hadiri Acara Forsekdes, Wabup Bojonegoro Pastikan Pemerintahannya Akan Prioritaskan Petani

Kamis, 17 April 2025 - 18:43 WIB

Videotron Terbengkalai Dari Tahun 2016, Begini Komentar Kominfo dan PU Bina Marga Bojonegoro

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Bupati Bojonegoro Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 15 April 2025 - 15:05 WIB

Hujan Landa Sampang, BPBD Tangani Genangan Air di Sejumlah Ruas Jalan

Selasa, 15 April 2025 - 12:55 WIB

Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Lakukan Uji Kir, Keselamatan di Jalan jadi Ancaman

Senin, 14 April 2025 - 23:16 WIB

Baru Dibangun, Bantuan MCK dari PU Cipta Karya Bojonegoro Ini Sudah Rusak

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Kartini, Begini Pesannya

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:43 WIB