BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Bojonegoro menipis Desas-desus sejumlah perangkat desa tidak terima dengan peraturan Bupati yang mengatur terkait gaji dan tunjangan tetap perangkat desa, dan perbup nomer 15/2022 yang berkekuatan dari Peraturan presiden nomer 11/2019.
Bahkan, Machmuddin juga menipis jika akan ada demo terkait perbup tersebut.
Menurutnya, adanya perbup tersebut demi kesejahteraan perangkat desa dan berlandaskan aturan yang ada.
“Yang jelas sudah kita penuhi dimana tidak nyambungnya, cantolan perbup tersebut pada PP nomer 11/2019,” terangnya saat menghadiri paripurna di DPRD, Jumat (8/7).
Ia menambahkan, Perbup tersebut belum diterbitkan atau diedarkan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Bojonegoro.
Perbup tersebut baru akan segera diterbitkan dan diedarkan kepada perangkat desa kemungkinan dua Minggu ke depan.
“Belum kita edarkan dan terbitkan, paling dua Minggu lagi kita edarkan kepada perangkat desa,” pungkasnya.