SUARABANGSA.co.id – Kabar baik datang untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pasalnya, gaji ke-13 untuk pensiunan dan PNS akan segera cair.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 1 Juli 2022. Tidak hanya itu, para abdi negara tersebut juga akan mendapat tunjangan kinerja maksimal 50 persen.
“Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya,” kata Sri Mulyani, Selasa (28/7) kemarin seperti dilansir dari Suara.com.
Ia menuturkan, anggaran gaji ke-13 yang disediakan oleh pemerintah, mulai pemerintah pusat hingga daerah mencapai Rp 35,5 triliun. Rinciannya, senilai Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri, Rp 15 trilun untuk ASN daerah. Sedangkan untuk pesiunan sekitar Rp 9 teriliun.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Pemberian gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam PMK nomor 5 tahun 2022 itu disebutkan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara itu sama dengan komponen penghasilan yang diterima bulan Juni 2022.
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, cairnya tunjangan dan gaji ke-13 tersebut akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Sehingga nantinya akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ucap Bendahara Negara itu.