Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pamekasan

- Admin

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan, menggagalkan upaya penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

Rencananya pupuk bantuan dari pemerintah pusat itu akan dikirim ke Kabupaten Mojokerto dari Kabupaten Sumenep, Kamis (02/06/2022).

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam konferensi persnya menyampaikan jika pihaknya menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi itu tepat pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB didepan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar.

Ia mengatakan, petugas curiga terhadap muatan truk bernopol M 9934 UN yang dikemudikan oleh tersangka MH warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergeng, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, karena pupuk itu akan dikirim ke alamat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Pimpin Pemusnahan 2.670 Botol Miras

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MH selalu sopir, muatan pupuk bersubsidi itu diperoleh dari seseorang sesama sopir dengan inisial RL dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 1.400.000,” katanya menjelaskan.

Namun demikian lanjut Kapolres, tersangka tidak mengetahui alamat RL. “Jadi tersangka hanya sebatas menerima tawaran angkut saja namun tidak mengetahui alamatnya,” tambahnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Dan akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo ke 3 e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat 1 Permendag RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

Baca Juga:  Pihak BSI Sipirok Tapsel Diduga Lelang Sepihak Agunan Konsumen Kreditur

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB