Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pamekasan

- Admin

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan, menggagalkan upaya penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

Rencananya pupuk bantuan dari pemerintah pusat itu akan dikirim ke Kabupaten Mojokerto dari Kabupaten Sumenep, Kamis (02/06/2022).

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam konferensi persnya menyampaikan jika pihaknya menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi itu tepat pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB didepan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar.

Ia mengatakan, petugas curiga terhadap muatan truk bernopol M 9934 UN yang dikemudikan oleh tersangka MH warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergeng, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, karena pupuk itu akan dikirim ke alamat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Vaksinasi Berhadiah

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MH selalu sopir, muatan pupuk bersubsidi itu diperoleh dari seseorang sesama sopir dengan inisial RL dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 1.400.000,” katanya menjelaskan.

Namun demikian lanjut Kapolres, tersangka tidak mengetahui alamat RL. “Jadi tersangka hanya sebatas menerima tawaran angkut saja namun tidak mengetahui alamatnya,” tambahnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Dan akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo ke 3 e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat 1 Permendag RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Lakukan Sosialisasi DBHCHT kepada Pekerja Linting Rokok

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu
Polres Pamekasan Diduga Ringkus Oknum Kiai yang Juga Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru