Tipu Arisan dan Investasi Bodong, Polisi Amankan Perempuan Asal Surabaya

- Admin

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Siber Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang Selegram bernama Anggrita Putri Khaleda (23), asal Wiyung, Surabaya, dikarenakan melakukan pelanggaran kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi online bodong melalui medsos.

“Untuk ungkap kasusnya berdasarkan LPB 2902/IV/2022 tanggal 14 April 2022. Untuk tersangkanya saudari Anggrita Putri Khaleda usianya 23 tahun,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert , Selasa (31/5/2022).

Wildan mengatakan, tersangka ditangkap di kamar kontrakan Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu saat kabur setelah menipu 150 orang anggota grup arisan dan investasi online yang ia kelola.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Jape Rina

Mereka kebanyakan merupakan pengikut akun Instagram milik tersangka. Namun dari ratusan korban, Wildan menyampaikan hanya ada 13 orang yang melaporkan tersangka ke polisi.

“Jadi bagi (yang merasa) jadi korban silahkan melapor ke Polda Jatim ke Subdit Siber,” lanjut Wildan.

Mengenai kronologi kasus yang menjerat Anggita, Wildan menjelaskan, mulanya tersangka memasang tautan sebuah Grup Whatsapp pada dasbor akun Instagram. Siapapun yang mengklik tautan itu, secara otomatis langsung menjadi anggota Grup Whatsapp bernama Arisan Love.

Disitulah kata Wildan, pelaku diduga memperdayai para anggota Grup Whatsapp untuk mau diajak arisan secara daring melalui skema pembelian slot. Semakin besar slot yang dibeli korban, maka semakin besar pula keuntungan yang ditawarkan pelaku.

Baca Juga:  Teller Bank di Sumenep Tilep Uang Ratusan Juta

Misalnya korban membeli slot senilai Rp 1 juta, maka keuntungan yang diperoleh hanya 30 persen. Berbeda bila korban mengirim uang hingga Rp 10 juta maka keuntungan bisa mencapai 50 persen menjadi Rp 15 juta. Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi hingga para korban merasa ditipu dan melaporkan sang bandar arisan ke polisi.

“Untuk pasal yang dilanggar pasal 28 undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) ancamannya enam tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 20:41 WIB

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB

TNI/Polri

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Selasa, 9 Apr 2024 - 20:41 WIB