SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong pada Jumat (06/05/2022) malam.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan mengaku akan memproses dugaan pelanggaran prokes tersebut. Pihaknya, kata dia, akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut.
“Pasti kita proses, sudah saya perintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan ke lapangan,” tegasnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (07/05/2022) via sambungan telepon.
Terkait acara itu, pihaknya tidak menampik jika sebelumnya pihak penyelenggara sudah mendapatkan rekomendasi. Namun demikian, izin tersebut dikeluarkan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Sudah ada rekomendasinya, tetapi kalau memang ada pelanggaran pasti kita proses. Kami akan langsung ambil tindakan yang disesuaikan dengan ketentuan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga menghadiri acara dangdutan di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, dalam acara pernikahan putri mantan Kepala Desa (Kades) setempat.
Ribuan warga itu memadati ruang terbuka seluas lapangan bola tersebut. Antara penonton satu dengan lainnya banyak yang tidak berjarak sama sekali.
Terutama di depan panggung hiburan, mereka tampak berdesak-desakan. Apalagi, banyak warga yang tak memakai masker. Acara ini juga diduga kuat melanggar rekomendasi satgas Covid-19.