DENPASAR, SUARABANGSA.co.id– Polresta Denpasar akan memberikan fasilitas pendampingan pemeriksaan Psikologi untuk tersangka IKWS (21) seorang mahasiswa yang terjerat kasus pencabulan terhadap perempuan dengan modus begal payudara dan pantat yang terjadi diwilayah Denpasar Selatan.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi Psikologi tersangka dengan harapan dapat merubah kebiasaanya sehingga tersadar akan perbuatanya,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si., Kapolresta Denpasar saat memberikan keterangan Pers kepada media terkait dengan penangkapan pelaku pelecehan, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan kasus ini terungkap setelah viral di media sosial dan laporan dari 10 korban di Polsek Denpasar selatan, selanjutnya Tim presisi Resmob Polsek Denpasar selatan melakukan penyelidikan dengan ciri ciri yang disebutkan para korban dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (12/3/22) di rumah kosnya wilayah Sanur, dari keteranganya tersangka sudah melakukan perbuatanya sebanyak 17 kali diwilayah Denpasar dan Gianyar.
“Tersangka melakukan kejahatannya di tempat sepi yang tidak ada pengawasan orang dengan motif tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri atas perbuatanya,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti korban pada pagi hari kemudian disaat situasi jalan sudah sepi tersangka mengambil posisi di samping korban kemudian tersangka meremas payudara dan pantat korban.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.