Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, DPRD Sumenep Garap Perda Perlindungan Nelayan

- Admin

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Beri perhatian khusus kepada nelayan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Informasinya, saat ini, penggodokan itu sudah sampai pada tahap konsultasi gubernur.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy mengatakan, ketika nantinya sudah disahkan menjadi perda, regulasi ini menjadi hadiah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Hal ini bukan tanpa alasan, 20 dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep merupakan wilayah pesisir dan atau kepulauan yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.

Seperti Rodi, panggilan akrab Gunaifi Syarif Arrodhy sendiri merupakan legislator wilayah pesisir. Ia merupakan legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Gapura, dan Kecamatan Batuputih. Dari empat kecamatan ini, semuanya terdapat wilayah pesisir yang mayoritas masyarakatnya melaut.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-74 dan Bhayangkari ke 68, Anggota Polda Jatim Donor Darah

“Ketika sudah disahkan, regulasi ini nantinya akan menjadi hadiah bagi masyarakat, khususnya nelayan dan petambak garam. Khusus bagi nelayan, kita tahu mayoritas daerah kita adalah pesisir. Sebagian besar kecamatan yang ada merupakan wilayah pesisir yang masyarakatnya mencari nafkah di tengah laut,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (28/11/2021).

Dalam regulasi itu nantinya akan diatur tentang banyak hal, diantaranya tentang bagaimana memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan. Selain itu, juga mengatur bagaimana sikap pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.

Tidak hanya demikian, dalam regulasi tersebut juga akan diatur tentang langkah pemerintah dalam meningkatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan untuk terciptanya usaha mandiri dan produktif di kalangan nelayan. Juga akan mengatur hingga perlindungan hukum tentang keamanan laut bagi nelayan.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Dapur Umum Polres Sumenep Menyediakan 100 Bungkus Nasi Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

“Yang tak kalah pentingnya, nantinya dalam regulasi ini juga akan diatur, bagaimana pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana bagi para nelayan. Sarana dan prasarana dimaksud adalah apa yang dibutuhkan nelayan untuk pengembangan usahanya,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep tersebut.

Digarapnya perda ini, kata dia dalam rangka melindungi hak-hak nelayan. Nantinya diamanahkan, selain penyediaan, pemerintah juga harus menjamin kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah juga harus memjamin kepastian usaha para nelayan.

Lebih jauh, saat ini dalam raperda itu juga akan diamanahkan adanya jaminan resiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan. “Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan,” tegas Bendahara DPD PAN Sumenep tersebut.

Baca Juga:  Darurat Covid-19, Bupati Sumenep Sampaikan LKPj Via Teleconference

Tugas penting pemerintah, nantinya yakni tentang pemberdayaan nelayan. Ada banyak hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi para nelayan. Hal ini harus dilakukan baik bagi nelayan kepulauan maupun yang ada di daratan.

Kata Rodi, dengan berjenjang, pemerintah harus memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap nelayan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan penyuluhan terhadap nelayan, hingga melakukan kemitraan usaha dengan nelayan.

“Hal terpenting dengan akan hadirnya perda ini, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor kelautan, khususnya nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Semoga sekarang yang masih berbentuk raperda ini segera rampung dan segera disahkan menjadi perda,” tukasnya.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Puluhan Warga Keracunan Massal di Mayang Jember, Diduga dari Takjil
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB