SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, merilis hasil pengungkapan tindak pidana Kriminalitas yang biasa dikenal dengan sebutan 3-C (Curas, Curat dan Curanmor) periode Tahun 2020 -2021, Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) siang.
Hasil pengungkapan tindak kriminalitas jalanan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim.
“Atas pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Waka Polda Jawa Timur.
Sedangkan selama 1 Tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang, Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.
“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ucapnya.
Selain itu modus lain yang dilakukan oleh para tersangka, mereka juga mengaku sebagai anggota intel yang kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil barang berharga milik korban.
Sedangkan tersangka pada kasus Curat mereka mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.
Beda lagi dengan kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.
Curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur
hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum polda jatim. Ke depan Polda Jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.
Selain itu pada Konferensi Pers yang dilakukan pada hari ini, Polda Jawa Timur juga akan menyerahkan satu unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.