DPRD Probolinggo Menggelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif

- Admin

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/11/2021) pagi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang 5 (lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ke-5 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo serta Raperda Pencabutan Atas 2 (Dua) Perda Kabupaten Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.

Perubahan RPJMD adalah perubahan substansi secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan terdapat perubahan kebijakan nasional terkait regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.

Baca Juga:  Dispendik Probolinggo Perluas Cakupan PTM

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Terhadap saran agar lebih memprioritaskan peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) disampaikan terimakasih dan diperhatikan.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkembangan usaha dan pelayanan terhadap air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum beberapa terakhir ini menunjukkan perkembangan yang baik. Cashflow dan margin usaha terus meningkat demikian juga dengan layanan dan jumlah pelanggan.

Dengan berubahnya status dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah pada rancangan peraturan daerah ini, target dan pendapatan harus naik, dengan sistem pengolahan usaha yang lebih profesional sebagaimana tuntutan regulasi Perumda diharapkan akan menambah pendapatan dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:  Polsek Kangean Pantau Kegiatan Produksi 5000 Masker

Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan bahwa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan pembahasannya guna menyelaraskan dengan perubahan RPJMD dengan menerapkan prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien yang menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Raperda ini untuk proses penetapannya telah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur melalui Biro Organisasi dan Biro Hukum.

Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya terkait dengan Raperda Pencabutan Atas 2 (Dua) Perda Kabupaten Probolinggo. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, bahwa Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Bupati.

Pemerintah Daerah saat ini telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Bupati Probolinggo. Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

Baca Juga:  Dishub Probolinggo Beri Pelatihan APAR Terhadap 55 Petugas

Terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan berkaitan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hak penentuan klasifikasi tipe Organisasi Perangkat Daerah adalah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Keterangan beban kerja pada Dinas Peternakan merupakan sub urusan pertanian dan penghitungan skornya menjadi satu urusan pertanian. Untuk rumah sakit umum daerah tidak menggunakan skor, namun berdasarkan kelas rumah sakit sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sedangkan untuk kecamatan, kelembagaannya mempunyai tipe B.

Penentuan tipe perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah didasarkan pada klasifikasi indikator umum dan teknis sesuai dengan urusan.
Terakhir terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawabannya terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penentuan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB