SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur membubarkan aksi balap liar di Jalan Protokol Sampang-Pamekasan, tepatnya di Jalan Raya Camplong, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sabtu (06/11/2021) dini hari.
Alhasil, dalam penyergapan yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution itu, berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor protolan.
Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, petugas yang datang di lokasi membuat para pebalap dan juga para pemuda yang menyaksikan ajang berbahaya itu kocar-kacir begitu mobil patroli mengejar dan menghadang mereka.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution mengatakan bahwa untuk mencegah adanya aksi balap liar serta demi menciptakan kamseltibcarlantas yang kondusif, pihaknya rutin melakukan patroli.
“Penindakan tadi malam sebagai tindaklanjut atas laporan warga bahwa dilokasi itu sedang ada sekelompok pemuda yang melaksanakan adu balap liar. Saat kami mendatangi TKP, mereka (pelaku Bali) kocar-kacir,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (07/11/2021).
Dalam penyergapan balapan liar itu, kata dia, pihaknya mengerahkan seluruh personel Satlantas. Aksi yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain tersebut berhasil dibubarkan.
“Aksi balap liar ini telah menjadi sasaran pihak Kepolisian sejak lama lantaran meresahkan masyarakat. Apalagi, kebanyakan kendaraan mereka dimodifikasi dan knalpot brong,” imbuhnya.
AKP Alimuddin menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan sepeda motor tersebut langsung diangkut ke kantor Satlantas Polres Sampang. Menurutnya hal ini dapat memberikan efek jera pada para pelaku.
“Yang membuat kami sedih, para pelaku balap liar itu masih pelajar usia belasan tahun sudah melakukan aksi berbahaya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang lain,” sesalnya.
Perwira pertama itu meminta, agar puluhan motor yang tidak lengkap (protolan) itu segera dilengkapi oleh pemiliknya. Selain itu, sebelum kendaraan itu dibawa pulang kembali wajib ada surat pernyataan dari orangtua.
“Setelah kendaraan protolan dilengkapi, bisa dibawa kembali kendaraannya dengan syarat wajib didampingi orangtuanya,” tegasnya.
Untuk menghindari hal serupa terjadi, pihaknya menghimbau kepada para orangtua untuk aktif mengawasi aktifitas anak-anaknya, terutama dalam aktifitas yang melewati batas waktu.
“Kami minta kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya agar tidak ikut terlibat dalam balap liar. Tekankan mereka agar istirahat saja dan kumpul dengan keluarga di rumah,” imbaunya.
Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli sekaligus razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk menciptakan situasi yang kondusif terlebih aksi balap liar yang kerap terjadi di jalanan.
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak, kendaraan bermotor akan kami kandangkan,” pungkasnya.