SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, M. Ali Fahmi (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Rabu (03/11/2021) pukul 21:00 WIB.
Pengakapan terhadap terlapor berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Sumenep, bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widisrti, Rabu (03/11/2021).
Selanjutnya, Widiarti menjelaskan, setelah itu pihaknya kembali mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu, dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi M-2328-WD warna merah muda, dan saat itu posisi terlapor berada di daerah Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, sehingga para petugas kepolisian langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap terlapor.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, maka ditemukan barang bukti yang setelah ditunjukkan kepada terlapor, bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya,” lanjut Widiarti.
Dari terlapor, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram), juga ditemukan 1 plastik klip kecil sebagai bungkus 2 poket sabu yang dibawanya, serta sebuah sobekan isolasi warna coklat, dan 1 HP merek Redmi bersilikon.
“Serta petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik terlapor merek Honda Vario warna merah muda, dan selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.