Terus Lakukan Pengawasan Hasil Produk Tembakau, KPPBC Madura Sikat Rokok Ilegal

- Admin

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau.

Dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap keberadaan barang-barang ilegal, dalam hal ini rokok ilegal, yang sekaligus berimbas dalam kegiatan mengamankan penerimaan negara.

Upaya preventif tak berhenti dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

KPPBC TMP C Madura menggandeng Pemerintah Daerah pada 4 kabupaten yang ada di Pulau Madura, melakukan edukasi di berbagai kalangan mulai dari usia anak sekolah, pesantren, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga berbagai tokoh masyarakat.

Edukasi juga turut digalakkan melalui media elektronik seperti Talkshow Radio dan Televisi. Berbagai iklan melalui media massa, videotron, hingga baliho tak luput dari sasaran KPPBC TMP C Madura dalam menunjukkan kesungguhannya dalam mengedukasi masyarakat.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Ditemukan Bunuh Diri

Komitmen nyata juga ditampakkan oleh KPPBC TMP C Madura dalam memberantas rokok ilegal hingga ke akar-akarnya. Melaui upaya represif, peningkatan pengawasan dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.

Peningkatan pengawasan ini berupa operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal. Terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, maka akan dilakukan pemusnahan.

Pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 s.d 30 Juni 2021 berupa 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 (lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Baca Juga:  Lestarikan Hewan Langka, Pokmaswas Reng Paseser Melepas Puluhan Anak Penyu

Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan. Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura.

TPA Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi untuk melakukan pemusnahan rokok ilegal sebagaimana dimaksud. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Baca Juga:  Tegas, Kapolda Jatim Bongkar Sindikat Judi online Beromset Miliaran Rupiah

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:22 WIB

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Berita Terbaru