Ketahuan Pesta, Dua Warga Kecamatan Bluto Diringkus Polres Sumenep

- Admin

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua orang warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yaitu Faisol Arif (25) dan satu lainnya adalah Sundoro (34), berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada saat sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu rumah kosong di Desa Daramista Kecamatan Lenteng Sumenep, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 12:00 WIB.

“Sebelumnya memang menurut informasi dari masyarakat, keduanya kerap mengkonsumsi narkoba,” terang Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  Dengan Kecepatan Tinggi, Bus Akas Hantam Pemotor Hingga Tewas

Lantas, lanjut Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, dengan cepat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan pelaku. Kemudian diterima kembali informasi masyarakat bahwa keduanya sedang melakukan pesta narkoba.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dan pada saat itu posisi pelaku sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, juga ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merek Labini yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.

Baca Juga:  Hampir 24 Jam Tim SAR Belum Temukan Korban Diduga Tenggelam di DAM Jepun Lenteng

“Juga ditemukan 1 pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening, serta 1 unit Handphone merek Samsung Duos warna silver dari pelaku,” imbuh Widiarti.

Maka selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB