SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Anggaran sebesar Rp 10 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, yang mengalir ke Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep, yang akan di salurkan bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Sumenep akan segera disalurkan ke sebanyak 8.200 an penerima.
Dari besaran anggaran tersebut, sebesar Rp 6 miliar akan disalurkan di tahap awal, sementara itu sisanya, sebesar 4 miliar akan disalurkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Sementara itu, Kepala Bagian ESDA Setkab Sumenep, M. Sahlan melalui Kasubag Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Andi Suprapto mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok.
“Rinciannya masing-masing penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta,” jelasnya, Rabu (15/9/2021).
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait penerima BLT dari dana DBHCHT 2021, hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari data penerima ganda dengan bantuan sosial lain dari Pemerintah.
“Verifikasi ini untuk memastikan agar bantuan tersebut tidak tumpang tindih. Makanya, kami verifikasi juga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian,” ungkapnya.
Kata Andi, terkait sistem penyaluran bantuan tersebut yang sebesar Rp 1,2 juta untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok kemungkinan akan dilakukan secara bertahap.
“Jadi tergantung nanti, bisa dua kali atau bahkan tiga kali,” imbuhnya.
Perlu diketahui, tahun ini Pemkab Sumenep menerima DBHCHT sebesar Rp 40,9 miliar, dan jumlah ini akan mengalir ke 6 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana kegiatan.
Sementara bagian ESDA Setkab Sumenep sebagai sekretariat bersama kegiatan DBHCHT hanya memiliki dua kegiatan. Pertama, monitoring dan evaluasi ke 6 OPD, kedua menyalurkan BLT DBHCHT.