SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep saat ini mencapai Rp 40,9 miliar. Besaran dana tersebut turun dari tahun sebelumnya 2020, yang diketahui mencapai Rp 48,8 miliar.
Tercatat bahwa anggaran DBHCHT saat ini dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sumenep, diantaranya adalah Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun).
Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan menyebutkan, bahwa realisasi DBHCHT tahun ini terdapat perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani tembakau dan para pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran Rp40.9 miliar.
“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya, Selasa (05/10/2021).
Rinciannya, lanjut Sahlan, bahwa dari anggaran Rp 40.9 miliar itu akan dibagi terbagi menjadi tiga komponen dalam penggunaannya, diantaranya sebesar 50 persen untuk BLT, 25 persen untuk Satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, serta 25 persen untuk kesehatan.
“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” tutupnya.