SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang Sumenep pada, Kamis (07/10).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait kegiatan melanggar hukum, yang dilakukan Imam Rahman (37) di rumah milik Mahde Desa Nyabakan Timur.
Terlapor yang diketahui adalah warga Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Sampang itu, hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Terlapor diamankan pada saat berada di dalam dapur Mahde sekitar pukul 19:30 WIB,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (07/10).
Selanjutnya, kata Widi sapaan akrab Kasubbag Humas Polres Sumenep, bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti dari terlapor berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram.
“Selain itu kami berhasil mengamankan 2 unit HP masing-masing merek Nokia warna biru dan merek Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Versa 150 dengan No.Pol: M-3918-P warna hitam,” lanjut Widi.
Dari hasil barang bukti yang diamankan dan ditunjukkan kepada terlapor, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.