PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Warga Kelurahan Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diberi pemahaman membedakan pita cukai rokok ilegal dan legal oleh Bea Cukai Madura.
Pemahaman tentang cukai pada warga tersebut dilakukan saat acara sosialisasi tentang cukai di Kantor Kelurahan Laden, yang di hadiri sejumlah perangkat kelurahan, TNI/Polri, Forkopimcam dan masyarakat 7 Kelurahan di Kota Pamekasan, Kamis (16/09/2021).
Seperti Baidawi warga Kelurahan Laden ini sangat mendukung adanya sosialisasi edukasi ini yang menyangkut pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan.
“Sosialisasi ini sangat bagus, bisa memberikan pemahaman tentang perbedaan pita cukai rokok ilegal serta realisasi DBHCHT yang di dapat dari tembakau untuk kesejahteraan masyarakat sendiri. Ini sangat membantu sekali kepada masyarakat. Apalagi peruntukannya untuk kesehatan dan bantuan lainnya,” kata Baidawi.
Achmad Faisol, Kepala DPMD Pamekasan mengatakan, Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai.
“Sosialisasi tentang cukai ini untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat di bidang cukai, khususnya membedakan pita dan rokok resmi dan tidak resmi,” kata Achmad Faisol.
Sementara, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura menambahkan, pembangunan KIHT di Tlanakan Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Karena 60 pabrik produsen rokok ada di Kabupaten Pamekasan.
“Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium,” kata Trisilo Asih Setiawan.
Menurutnya, dengan adanya pembangunan KIHT semua para pengusaha rokok bisa dipermudah dan lebih leluasa di bidang perizinan. Pasalnya di KIHT luasan tidak menjadi persoalan.
“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tandasnya.(Adv)