Warga Kelurahan Laden Pamekasan Diberikan Pemahaman Cukai Rokok Ilegal dan Legal

- Admin

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Warga Kelurahan Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diberi pemahaman membedakan pita cukai rokok ilegal dan legal oleh Bea Cukai Madura.

Pemahaman tentang cukai pada warga tersebut dilakukan saat acara sosialisasi tentang cukai di Kantor Kelurahan Laden, yang di hadiri sejumlah perangkat kelurahan, TNI/Polri, Forkopimcam dan masyarakat 7 Kelurahan di Kota Pamekasan, Kamis (16/09/2021).

Seperti Baidawi warga Kelurahan Laden ini sangat mendukung adanya sosialisasi edukasi ini yang menyangkut pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan.

Baca Juga:  Batik Pamekasan Dipakai Puteri Indonesia 2020 di Ajang Miss Universe 2021

“Sosialisasi ini sangat bagus, bisa memberikan pemahaman tentang perbedaan pita cukai rokok ilegal serta realisasi DBHCHT yang di dapat dari tembakau untuk kesejahteraan masyarakat sendiri. Ini sangat membantu sekali kepada masyarakat. Apalagi peruntukannya untuk kesehatan dan bantuan lainnya,” kata Baidawi.

Achmad Faisol, Kepala DPMD Pamekasan mengatakan, Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai.

“Sosialisasi tentang cukai ini untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat di bidang cukai, khususnya membedakan pita dan rokok resmi dan tidak resmi,” kata Achmad Faisol.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Berangkatkan CJH Kloter Kedua

Sementara, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura menambahkan, pembangunan KIHT di Tlanakan Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Karena 60 pabrik produsen rokok ada di Kabupaten Pamekasan.

“Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium,” kata Trisilo Asih Setiawan.

Menurutnya, dengan adanya pembangunan KIHT semua para pengusaha rokok bisa dipermudah dan lebih leluasa di bidang perizinan. Pasalnya di KIHT luasan tidak menjadi persoalan.

Baca Juga:  WUB Binaan Pemkab Pamekasan Mendapat Bantuan Dari PT Taspen

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tandasnya.(Adv)

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Kepala DPKP : Lebaran 2024, Provinsi Jawa Timur Surplus Pangan
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Astra Financial Dukung OJK Literasi Keuangan Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB