SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Penanggungjawab hotel Semilir yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membuat geram wartawan wilayah setempat.
Pasalnya, pria yang diketahui bernama Dimas tersebut dinilai telah menyinggung perasaan dan terkesan melecehkan profesi wartawan yang terlontar melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Kejadian bermula ketika wartawan media online MaduraPost mendapat informasi tentang adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di hotel itu, dan wartawan berusaha melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pemilik hotel.
Saat melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tanggapan dari Dimas selaku penanggungjawab hotel Semilir sungguh sangat melecehkan profesi jurnalistik. Padahal, wartawan sudah menyebutkan identitas serta nama medianya.
Berikut kutipan hasil percakapan WA antara penanggungjawab hotel Semilir dengan wartawan MaduraPost yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, “Truz??? Masalahnya anda apa?? Mau memanfaatkannya (emoticon tertawa)”.
Selanjutnya, penanggungjawab hotel kembali mengirimkan pesan seperti berikut “nnti q kasih rokok penamas km, klo surya kemahalan”. Bahkan juga diselingi nada ancaman, “Jika pemberitaannya gk valid, anda saya tuntut”.
Wartawan MaduraPost yang mengkonfirmasi pria tersebut menuturkan, ia berniat hanya ingin meluruskan tentang adanya informasi penganiayaan agar tidak menjadi berita hoax yang dapat merugikan pemilik hotel itu.
“Niatnya ingin meluruskan malah dituduh mau memanfaatkan. Ini sangat merendahkan profesi saya selaku wartawan yang ingin menggali dan mengumpulkan informasi sebagai keterbukaan publik,” katanya.
Menyikapi hal itu, Pimpinan Redaksi media online MaduraPost, Ahmad Marul Saleh menyatakan sikap dan mengecam serta mengutuk keras pernyataan penanggungjawab hotel Semilir yang sudah menghina profesi wartawan.
“Pernyataan yang bersangkutan sangat melecehkan tugas dan profesi wartawan selaku pekerja penegak pilar demokrasi. Padahal dalam bekerja wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Marul, Senin (13/09/2021).
Olehnya itu, Marul menegaskan jika pihaknya selaku pimpinan Redaksi bersama tim kuasa hukumnya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang.
“Redaksi media MaduraPost bakal melaporkan hal ini kepada penegak hukum atas penghinaan Profesi,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik hotel Semilir Dimas membantah melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu. Ia juga membantah bahwa perkataan yang melecehkan tidak pernah dilontarkan.
“Saya gak tau soal itu pak, mungkin teman saya ya yang sering iseng tu. Makanya itu, saya mau ngajukan hak jawab. Gimana caranya pak,” kata Dimas.