PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur selasa (07/09/2021) pagi.
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 7 Desa yakni, Sumedangan, Lemper, Murtajih, Durbuk, Dasok, Budagan dan Desa Bunder.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berjenjang di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan dengan diikuti oleh 126 Desa.
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai- Hasil Tembakau (DBHCHT) kali ini membahas tentang rokok ilegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ach. Faisol mengatakan bahwa pihaknya harus mempunyai persepsi yang sama.
“Kalau kita memahami rokok ilegal dan tetap membeli, otomatis pendapatan negara akan berkurang, oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini, maka rokok ilegal akan berkurang,” terangnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan sebuah pencegahan bukan penindakan.
“Kami ingin, tidak ada penindakan, karena Pamekasan merupakan produsen terbesar, mari bersama bagaimana program ini berjalan,” ucap Faisol.
Sementara itu, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama yang hadir menjadi bagian dari kegiatan tersebut mengatakan, bahwasanya Cukai itu adalah pungutan Negara atau Pajak, sesuai dengan undang undang yang sudah ditetapkan.
Konsumsi atas rokok harus dikendalikan, tujuannya adalah peningkatan kesehatan masyarakat.
“Peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Pemakaian perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ucapnya.
Kegiatan Sosialisasi tentang rokok ilegal tersebut dihadiri oleh, Kadis DPMD, Disperindag, Bea Cukai, serta Forkopimka Pademawu.