SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga saat ini terus mengkampanyekan himbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Namun, masih banyak masyarakat Kota Bahari tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya masih mengelar hiburan orkes dalam rangka resepsi pernikahan. Hal itu diduga karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan mengatakan, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Maka, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes tersebut.
“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tuturnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (05/08/2021).
Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.
Tetapi, kata dia, semua itu tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar.
“Itu nanti tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Kabupaten dalam menyikapi beberapa temuan pelanggaran prokes. Kalau misalnya Perbup tidak ada efek jera, bisa jadi pakai Undang-undang yang lain,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, jika nantinya UU itu diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.
“Dalam pasal itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” urainya.
Meski demikian, Pemkab Sampang saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. Ia mengatakan, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.
“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” imbuhnya.
Disinggung terkait persoalan pelanggaran prokes di Camplong. Pria yang juga menjabat Sekda tersebut mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat setempat.
“Kemarin, saya sudah minta Asisten untuk memanggil Camat karena kebetulan saya ada kegiatan. Tapi akan saya panggil lagi, sebab ada hal-hal tertentu yang harus saya sampaikan langsung,” ungkapnya.
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi dan meminta kejelasan terkait adanya pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi di kecamatan lain.
“Karena di Camplong ini pelanggaran prokes sudah terjadi beberapa kali, kami sebagai Satgas Kabupaten boleh dong ada tanda tanya. Sementara di kecamatan lain terkendali,” paparnya.
“Bukannya saya suudzon, tetapi secara logika saja jika kerap terjadi pelanggaran prokes, ini ada apa. Makanya kami harus tau itu, apa persoalannya nanti kita bisa bedah bersama,” timpalnya memungkasi.