Masih Banyak Pelanggar Prokes, Pemkab Sampang Dimungkinkan Bakal Terapkan UU Karantina Kesehatan

- Admin

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga saat ini terus mengkampanyekan himbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Namun, masih banyak masyarakat Kota Bahari tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya masih mengelar hiburan orkes dalam rangka resepsi pernikahan. Hal itu diduga karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan mengatakan, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Maka, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes tersebut.

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tuturnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (05/08/2021).

Baca Juga:  Tanpa Rambu Peringatan, Proyek Galian SPAM di Jalan Ketapang Sampang Dikeluhkan Warga

Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

Tetapi, kata dia, semua itu tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar.

“Itu nanti tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Kabupaten dalam menyikapi beberapa temuan pelanggaran prokes. Kalau misalnya Perbup tidak ada efek jera, bisa jadi pakai Undang-undang yang lain,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika nantinya UU itu diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.

Baca Juga:  Ketua Persatuan Wartawan Sampang Sampaikan Ucapan Terimakasih kepada Para Donatur

“Dalam pasal itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” urainya.

Meski demikian, Pemkab Sampang saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. Ia mengatakan, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” imbuhnya.

Disinggung terkait persoalan pelanggaran prokes di Camplong. Pria yang juga menjabat Sekda tersebut mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat setempat.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Lakukan Pengecekan RTMC dan Kesiapan Etle

“Kemarin, saya sudah minta Asisten untuk memanggil Camat karena kebetulan saya ada kegiatan. Tapi akan saya panggil lagi, sebab ada hal-hal tertentu yang harus saya sampaikan langsung,” ungkapnya.

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi dan meminta kejelasan terkait adanya pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi di kecamatan lain.

“Karena di Camplong ini pelanggaran prokes sudah terjadi beberapa kali, kami sebagai Satgas Kabupaten boleh dong ada tanda tanya. Sementara di kecamatan lain terkendali,” paparnya.

“Bukannya saya suudzon, tetapi secara logika saja jika kerap terjadi pelanggaran prokes, ini ada apa. Makanya kami harus tau itu, apa persoalannya nanti kita bisa bedah bersama,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB