SURABAYA, SUARABANGSA.co.id — Ditnarkoba Polda Jatim pada Senin siang (5/7/21) melaksanakan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET) kemenkes RI serta dugaan penimbunan obat dalam pengobatan covid -19 seperti invermectin.
Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat SIK MH kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/ harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi coronavirus desease 2019 (Covid -19).
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim serta satuan Resnarkoba jajaran telah berkordinasi dan bersinergi dengan Dinkes, Disperindag, BBPOM Surabaya untuk bersama melakukan pengawasan terhadap dugaan penjualan diatas HET serta penimbunan obat invermectin dan obat lainnya di tengah pandemi covid-19,” pungkas Kombes Hanny Hidayat.
Dari hasil penyelidikan dan pantauan di Surabaya, Obat invermectin masih ditemukan dengan harga standar, masih dijual dengan harga Rp 30.000/papan, Harga perseroan Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 pertablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet untuk yang kemasan 12 mg per botol dgn isi 20 tablet.
Selain pengecekan untuk obat invermectin juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya antara lain: fafipravir, remdesivir, azitromycin, oseltamivir dan intravenous.
“Polda jatim dan jajaran satuan reserse Narkoba berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dinkes, Disperindag dan BBPOM surabaya akan terus terus melakukan Pengawasan serta akan melakukan Penindakan Terhadap pengusaha dibidang farmasi ataupun oknum masyarakat yang menimbun serta menjual obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tidak standar sesuai HET,” tutup Dirresnarkoba polda jatim.