Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Warga Sampang Laporkan Tiga Oknum Pengacara Ke Dewan Kehormatan Peradi dan KAI

- Admin

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Abdus Salim (49) warga Dusun Bates, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dan H Abd Bari (69) warga Rungkut Kidul, Pesantren 2B, RT 02 RW 06, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Keduanya telah melaporkan tiga oknum pengacara ke induk organisasi dimana mereka bernaung.

Ketiga oknum pengacara tersebut yakni, Arman Saputra SH diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sementara dua oknum pengacara lainnya yakni, R Moh Agus Andriyanto SH dan R Agus Suyono SH. Keduanya diadukan ke Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, pengaduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam penanganan kasus sengketa tanah yang saat ini proses di Tingkat Kasasi.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPR RI Slamet Ariyadi Minta Jokowi Revisi Soal Perpres Investasi Miras

Abdus Salim mengatakan bahwa, ketiga pengacara itu merupakan mantan kuasa hukumnya pada tahun 2019 silam. Saat itu, ia mengajukan gugatan kepada H Abdul Wahid bin Kholik di Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa tanah.

“Ketiganya ini adalah mantan kuasa hukum saya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa tanah. Tetapi saat ini, ketiganya sudah menjadi kuasa hukum dari lawan saya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (09/06/2021).

Menurutnya, dengan sudah menjadi kuasa hukum dari H Abdul Wahid, tiga advokat itu dinilai telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia Bab III tentang Hubungan Dengan Klien di Pasal 4 Huruf J.

“Jadi semestinya, ketiga advokat itu mengundurkan diri karena terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengurus perkara kasasi a quo,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Pelayanan Buruk yang Berakibat Seorang Anak Meninggal Dunia, Pustu di Desa Gunung Maddah Sampang Disegel

Abdus Salim berharap agar Dewan Kehormatan Daerah Peradi dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur dapat mempertimbang aduan tersebut sebaik mungkin serta memberi sanksi tegas terhapat tindakan yang di lakukan oleh ketiganya.

“Semoga aduan saya ini segera ditindaklanjuti. Besar harapan saya, baik pada Peradi maupun pada Ketua KAI agar memberikan sanksi tegas dan setimpal atas tindakan ketiga orang advokat teradu tersebut,” harapnya memungkasi.

Terpisah, reaksi Arman Saputra atas laporan tersebut tampak tak gentar. Ditemui awak media, Arman mengaku belum mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh mantan kliennya tersebut.

“Saya masih belum dapat informasi kalau saya dilaporkan, jika memang saya dilaporkan ya tidak apa-apa akan saya hadapi lah,” kata Arman santai.

Saat ditanya tanggapannya mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, Arman Saputra justru merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan itu, termasuk dalam hal penanganan kasus sengketa lahan itu.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Desa Bersinar, Wujud Komitmen Pemdes Krampon Torjun Perangi Narkoba

“Melanggar kode etik? Kami sudah tidak terikat kontrak apapun dengan para Pengadu ini. Artinya, secara hubungan profesional, para pengadu ini sudah tidak ada kaitannya lagi dengan kami,” tutur Arman.

Menurut Arman, gugatan pertama dan kedua itu sudah berbeda. Artinya, antara pengadu dan dirinya sudah bebas mengontrak maupun dikontrak oleh pihak lain. Dan itu, kata dia, tidak menyalahi kode etik advokat.

“Salahnya dimana? Apalagi sekarang gugatannya sudah berbeda, mungkin penggugat dan tergugatnya bertambah, objeknya pun juga bisa melebar. Jadi dua perkara ini beda, dan kami sekarang hanya menangani di tingkat Kasasi,” tandas Arman.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Puluhan Warga Keracunan Massal di Mayang Jember, Diduga dari Takjil
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB